Menuju konten utama

Kemendagri Pertimbangkan Ubah Format e-KTP untuk Warga Asing

Ada tiga ciri yang menjadi pembeda antara e-KTP milik WNA dengan WNI.

Kemendagri Pertimbangkan Ubah Format e-KTP untuk Warga Asing
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh saat diwawancara wartawan usai konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019). tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh sedang mempertimbangkan pengubahan format Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk Warga Negara Asing (WNA), sehingga berbeda dengan e-KTP untuk WNI.

Perubahan ini bisa saja dilakukan agar penggunaan e-KTP bagi WNA tak disalahgunakan untuk memilih dalam Pemilu dan Pilkada.

"Andai kata nanti dengan warna yang sama ini menimbulkan problem seolah-olah bisa untuk nyoblos, dan lain-lain, kami bisa pertimbangkan untuk ubah warnanya," kata Zudan di Kantor Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Secara sekilas, e-KTP milik WNA dan WNI tampak sama. Namun, ada tiga ciri yang menjadi pembeda antara e-KTP milik WNA dengan WNI.

Perbedaan itu adalah, adanya masa berlaku, pencantuman kewarganegaraan WNA, serta kolom agama, status perkawinan, dan pekerjaan, yang ditulis dalam Bahasa Inggris.

"Tadinya kami berpikiran dengan sudah ditulis masa berlakunya, ada warga negaranya disebutkan, ada tiga pembeda dengan Bahasa Inggris, kalau orang membaca pasti lihat," kata Zudan.

Namun, Zudan mengatakan, perubahan tersebut juga akan berdampak pada hal lainnya. Selain itu, mengubah format e-KTP WNA juga membutuhkan perubahan yang cukup banyak.

"Karena ketika kami akan mengubah warna dan model, kami akan mengubah aplikasi yang banyak. Seluruh Indonesia nanti akan kami ubah semuanya. Kami lihat perkembangannya sampai nanti betul-betul diperlukan," pungkas Zudan.

Baca juga artikel terkait KASUS E-KTP atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto