tirto.id -
Empat provinsi yang terdata banyak terdapat WNA memiliki e-KTP, yakni Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
"Penerbitan e-KTP WNA sampai saat ini kurang lebih 1.600 seluruh Indonesia, dari Papua sampai Aceh," ucap Zudan di Kantor Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Zudan menambahkan jumlah ini telah dikeluarkan Dukcapil Kemendagri sejak 2014 atau berlakunya Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Jadi ada setelah 2014 ke sini ya," ucap Zudan.
Zudan memastikan penerbitan e-KTP untuk WNA ini sesuai dengan pasal 63 dan Pasal 64 Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam Pasal 63 dan Pasal 64 dijelaskan para WNA yang bisa mempunyai e-KTP dengan syarat punya izin tinggal tetap dan sudah 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
Menurut Zudan, e-KTP untuk warga negara asing mensyaratkan adanya izin tinggal tetap yang diterbitkan imigrasi.
E-KTP untuk WNA juga memiliki masa berlaku, tak seperti WNI yang ditetapkan seumur hidup.
"Masa berlaku e-KTP sama dengan izin tinggal tetap dari imigrasi. Bukan paspor, tapi izin tinggal tetap dari imigrasi. Misal dua tahun maka KTP elektronik [berlaku] dua tahun," pungkasnya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari