Menuju konten utama

Dukcapil Telah Keluarkan 1600 e-KTP Bagi WNA

Penerbitan e-KTP untuk WNA ini sesuai dengan pasal 63 dan Pasal 64 Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Dukcapil Telah Keluarkan 1600 e-KTP Bagi WNA
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencetak e-KTP. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

tirto.id -

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri hingga saat ini telah mengeluarkan sekitar 1.600 KTP elektronik (e-KTP) khusus untuk warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.

Empat provinsi yang terdata banyak terdapat WNA memiliki e-KTP, yakni Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

"Penerbitan e-KTP WNA sampai saat ini kurang lebih 1.600 seluruh Indonesia, dari Papua sampai Aceh," ucap Zudan di Kantor Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Zudan menambahkan jumlah ini telah dikeluarkan Dukcapil Kemendagri sejak 2014 atau berlakunya Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Jadi ada setelah 2014 ke sini ya," ucap Zudan.

Zudan memastikan penerbitan e-KTP untuk WNA ini sesuai dengan pasal 63 dan Pasal 64 Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam Pasal 63 dan Pasal 64 dijelaskan para WNA yang bisa mempunyai e-KTP dengan syarat punya izin tinggal tetap dan sudah 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

Menurut Zudan, e-KTP untuk warga negara asing mensyaratkan adanya izin tinggal tetap yang diterbitkan imigrasi.

E-KTP untuk WNA juga memiliki masa berlaku, tak seperti WNI yang ditetapkan seumur hidup.

"Masa berlaku e-KTP sama dengan izin tinggal tetap dari imigrasi. Bukan paspor, tapi izin tinggal tetap dari imigrasi. Misal dua tahun maka KTP elektronik [berlaku] dua tahun," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait E-KTP atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari