Menuju konten utama

Pencetakan E-KTP WNA Tak Dilakukan Hingga Pencoblosan Pemilu 2019

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, telah memerintahkan jajaran di daerah-daerah untuk menunda pencetakan KTP elektronik (e-KTP) bagi Warga Negara Asing (WNA).

Pencetakan E-KTP WNA Tak Dilakukan Hingga Pencoblosan Pemilu 2019
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencetak KTP-el di Kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Jawa Bara. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

tirto.id - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan pihaknya telah memerintahkan jajaran yang ada di daerah-daerah untuk menunda pencetakan KTP elektronik (e-KTP) bagi Warga Negara Asing (WNA).

Penundaan dilakukan selama masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 atau hingga hari pencoblosan pada 17 April 2019.

"Ini saya beri arahan ke daerah agar daerah berhati-hati, kalau bisa KTP-el WNA dicetak setelah nanti Pileg dan Pilpres," ujar Zudan di Kantor Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Alasan penundaan pencetakan ini, kata Zudan, agar tak menimbulkan kegaduhan menjelang Pemilu 2019. Pasalnya, data kependudukan selalu menjadi isu yang digulirkan saat kontestasi demokrasi seperti Pemilu maupun Pilkada Serentak.

Apalagi, data kependudukan khusus WNA, menurut Zudan selalu muncul dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Untuk itulah, ia dan jajarannya akan terus mensosialisasikan bahwa WNA yang tinggal di Indonesia juga wajib memiliki e-KTP yang diatur dalam pasal 63 dan Pasal 64 Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Karena ini kan tampaknya banyak masyarakat yang harus kami beri sosialisasi bahwa pencetakan e-KTP bagi WNA itu sesuai UU," jelasnya.

Namun, ia pun memahami sosialisasi ini akan kalah dengan maraknya informasi hoaks tentang e-KTP yang dimiliki WNA.

"Oleh karena itu agar semuanya kondusif, ditahanlah [pencetakannya] sampai 50 hari ke depan. Bolehlah dicetak lagi tanggal 18 April 2019," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS E-KTP atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno