tirto.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat, ramai diperbincangkan karena memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Ia bahkan diduga masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa WNA yang tinggal di Indonesia bisa membuat KTP elektronik (e-KTP). Syaratnya WNA tersebut mengantongi izin tinggal tetap sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam Pasal 63 dan Pasal 64 dijelaskan para WNA yang bisa mempunyai e-KTP dengan syarat punya izin tinggal tetap dan sudah 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
Meski begitu, terdapat perbedaan secara fisik dari e-KTP yang dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan WNA.
"Tampilan umumnya memang sama, warnanya biru background-nya merah atau biru," ucap Zudan di Kantor Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Zudan menjelaskan, ciri pertama yang membedakan antara e-KTP untuk WNA adalah adanya masa berlaku untuk e-KTP. Bila WNI seumur hidup, e-KTP WNA terdapat masa berlaku yang sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Imigrasi.
"Masa berlaku KTP-el sama dengan izin tinggal tetap dari imigrasi. Bukan paspor, tapi izin tinggal tetap dari imigrasi. Misal 2 tahun, maka KTP-el 2 tahun. Sehingga kalau habis dia pulang ke negara atau memperpanjang izin tinggal tetap, nanti KTP-elnya diperpanjang gitu," jelas Zudan.
Ciri kedua yakni penjelasan soal jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, yang ditulis dalam bahasa Inggris.
"Jadi bahasanya Bahasa Inggris. Jadi kalau membaca ini secara sepintas kita sudah bisa tahu bahwa ini KTP-el buat WNA," papar Zudan.
Terakhir, yakni kolom keterangan soal kewarganegaraan yang sangat jelas sebagai pembeda e-KTP untuk WNA dan untuk WNI. e-KTP untuk WNI, kata Zudan semua kolom kewarganegaraan ditulis WNI, namun untuk WNA ditulis sesuai kewarganegaraannya.
"Kewarganegaraannya dituliskan," tutur Zudan.
Selain tiga ciri tersebut, menurut Zudan tak ada yang berbeda, termasuk angka penyusun Nomor Identitas Kependudukan (NIK). Zudan menjelaskan NIK terdiri dari 2 digit awal kode provinsi, 2 digit kode kabupaten, 2 digit kode kecamatan. Kemudian 6 digit tanggal lahir, dan 4 digit terakhir kode otomatis urutan penerbitan e-KTP.
Soal tampilannya yang sama, Zudan mengatakan, kartu untuk WNA dan WNI ini dibuat menggunakan perangkat cetak yang sama.
"Jadi ketika kita akan mengubah warna, desain, model, kita tentu mengubah aplikasi, banyak buntutannya," pungkas Zudan.
Tidak Masuk DPT
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Azis mengatakan berdasarkan penelusuran KPUD Jawa Barat diastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama WNA Cina pemilik e-KTP tersebut tidak masuk dalam DPT Pemilu 2019.
Viryan menjelaskan, ketika NIK yang tercantum di e-KTP milik WNA China itu dimasukkan dalam sistem data DPT Pemilu 2019, yang keluar adalah nama seorang WNI berinisial B.
Artinya, Viryan menegaskan, NIK dalam e-KTP milik WNA China itu sama dengan NIK milik WNI berinisial B yang namanya terdaftar dalam DPT.
"Maka yang terjadi adalah kesamaan NIK, tapi data berbeda," kata Viryan di Jakarta pada Selasa (26/2/2019) seperti dikutip Antara.
Viryan menambahkan KPU RI telah melaporkan hal ini kepada unit cyber crime Mabes Polri untuk memastikan apakah e-KTP milik WNA yang beredar adalah asli atau palsu.
Selain itu, dia menyatakan mereka yang dapat menggunakan hak pilih dalam pemilu hanya WNI yang secara administratif namanya masuk dalam DPT dan telah memiliki e-KTP.
"Dalam hal ada bukan warga negara Indonesia punya KTP elektronik (e-KTP), tentu tidak bisa menggunakan hak pilih atau tidak punya hak untuk memilih di pemilu kita," kata Viryan.
Di bagian atas halaman keterangan identitas pemilik e-KTP, tertera tulisan "Provinsi Jawa Barat Kabupaten Cianjur."
Dalam e-KTP yang tertulis berlaku sampai 12 Desember 2023 itu, tertera keterangan bahwa pemiliknya memiliki kewarganegaraan China.
Sah Menurut Undang-Undang
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Nurudin menjelaskan warga negara asing (WNA) yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) tidak mempunyai hak memilih maupun dipilih pada pemilihan umum (Pemilu).
"Di wilayah hukum kami jumlah WNA yang mempunyai KTP sebanyak 111 orang, mereka sah memiliki identitas kependudukan tersebut karena sudah mempunyai kartu izin tinggal tetap (KITAP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 21 tentang Administrasi Kependudukan," kata Nurudin seperti dilansir Antara.
Kepemilikan KTP bagi WNA tersebut tidak perlu dipolitisasi karena sejak adanya UU 24/2013 yang merupakan perubahan dari UU 23/2006, WNA pemegang KITAP bisa mempunyai KTP yang bisa diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nurudin mengatakan, meskipun bentuk KTP-nya sama seperti dengan KTP WNI, tetapi sudah jelas bahwa dalam kolom warga kenegaraan tercantum asal negara WNA tersebut dan tentunya tidak punya hak seperti WNI, salah satunya tidak punya hak dipilih maupun memilih.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Agung DH