Menuju konten utama

Kemendagri Klaim Kabinda Sulteng Jadi Pj Bupati Telah Sesuai Aturan

Kemendagri klaim pemilihan Kabinda Sulteng jadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat sesuai UU Pilkada, UU ASN, putusan MK, hingga UU TNI & Polri.

Kemendagri Klaim Kabinda Sulteng Jadi Pj Bupati Telah Sesuai Aturan
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. FOTO/humas kemendagri

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pemilihan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'adudin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat sudah sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan mengatakan dasar hukum pengangkatan Andi mengacu pada Pasal 201 ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menurut Benny, pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa kriteria untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah adalah jabatan pimpinan tinggi madya untuk penjabat gubernur, dan jabatan pimpinan tinggi pratama untuk penjabat bupati/wali kota.

"Pada Pasal 20 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga telah dinyatakan bahwa selain jabatan yang diisi oleh ASN, juga terdapat jabatan tertentu yang dapat diisi dari Prajurit TNI dan Anggota Polri, sebagaimana diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Benny kepada Tirto, Selasa (24/5/2022).

Ia juga mengacu pada Pasal 147, Pasal 148, dan Pasal 149 PP No.11 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri dan kompetensi jabatan, persyaratan jabatan ASN pada instansi tertentu serta penetapannya oleh PPK dengan persetujuan Menteri PAN/RB.

"Dari uraian regulasi tersebut di atas dapat dimaknai bahwa terdapat ruang bagi prajurit TNI/anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan ASN tertentu, maka dalam hal Prajurit TNI/Anggota Polri aktif menduduki jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan pimpinan tinggi pratama, maka prinsipnya memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali kota," kata Benny.

Pengangkatan Andi juga berbasis pada Putusan MK No.15/PUU-XX/2022, yang dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan "prajurit TNI dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Kopolhukam, Pertahanan Negara, Sesmilpres, BIN, Sandi Negara, LEMHANAS, Kemhan, Wantanas, SAR, BNN DAN MA”.

"Sehingga sepanjang seseorang sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama, maka dapat diangkat sebagai Penjabat Kepala Daerah," kata Benny.

"Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2020 tentang Badan Intelijen Negara, Pasal 54 ayat (3) dinyatakan bahwa Kepala BIN Daerah merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau setingkat Eselon IIa," lanjut Benny.

Pengisian penjabat Bupati Seram Bagian Barat mendapat sorotan. Alasan utama adalah Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'adudin yang mendapat amanah sebagai penjabat gubernur di Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.

Padahal, Andi masih aktif sebagai prajurit TNI yang bertugas di BIN sebagai Kabinda Sulteng.

Ia dilantik sebagai penjabat Bupati Seram bagian Barat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor: 113.81-1164 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku. Andi menggantikan Bupati Seram bagian barat Yus Akerina yang habis masa jabatan pada Minggu (22/5/2022).

Selain Andi tiga penjabat bupati lainnya yang telah ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Pj daerah yakni Bodewin Wattimena sebagai penjabat Wali Kota Ambon, Djalaludin Salampessy sebagai penjabat Bupati Buru, dan Daniel E. Indey sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar.

Baca juga artikel terkait PENJABAT KEPALA DAERAH atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto