Menuju konten utama

Kemendag Belum Terima Pengajuan Izin dari E-commerce Temu

PPMSE yang ingin beroperasi di Indonesia wajib memiliki izin termasuk e-commerce asal Cina, Temu.

Kemendag Belum Terima Pengajuan Izin dari E-commerce Temu
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang dalam sambutannya di acara Tren Belanja Produk Dalam Negeri dan Edukasi UMKM Nasional Melalui Program UMKM Jago 2024 di Jakarta, Senin (07/10/2024). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi

tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara mengenai upaya platform dagang online atau e-commerce asal Cina, Temu, yang masuk ke Indonesia.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang ingin beroperasi di Indonesia wajib memiliki izin termasuk e-commerce asal Cina, Temu.

Moga mengatakan pemerintah secara jelas telah mengatur persyaratan tersebut dan sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

“Jadi selama mereka memilih persyaratan sesuai dengan Permendag No.31/2023 terkait dengan perizinan perusahaan, pembinaan, dan pengawasan PPMSE, ya kita terbitkan (izinnya), dan so far sampai sekarang belum ada update di Kemendag mengenai pengurusan izin tersebut,” ujar Moga saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (07/10/2024).

Moga mengatakan, kehadiran e-commerce memang tidak dapat dihindari mengingat sudah berada di era digitalisasi. “Ini kan era digitalisasi ya dan kita sudah tidak bisa menghindar,” ucapnya.

Walau demikian, menurut Moga, hal itu bisa dilindungi dengan adanya regulasi yang jelas. Dia juga menekankan perdagangan melalui sistem elektronik perlu diperhatikan dengan baik agar industri dalam negeri tetap dapat bersaing.

“Cuma kita harus bisa menata terkait dengan tata kelola, perdagangan melalui sistem elektronik sehingga ke depan industri dalam negeri juga dapat bersaing, dan juga platform dalam negeri juga dapat bersaing,” ucapnya.

Sebelumnya diketahui, Temu memiliki konsep menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya seller, reseller, dropshipper maupun afiliator, sehingga tidak ada komisi berjenjang. Hal inilah yang dikhawatirkan dapat membunuh usaha para pelaku UMKM dalam negeri.

Moga menyampaikan pada dasarnya Indonesia terbuka dengan aplikasi berbelanja dari mana pun, asalkan mengikuti peraturan yang berlaku.

“Semua kegiatan bisnis di Indonesia ada aturan yang harus dipenuhi, selama belum memenuhi persyaratan, kita harus tertibkan itu,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memastikan aplikasi Temu tidak masuk ke Indonesia karena menjadi ancaman yang membahayakan bagi UMKM dalam negeri.

Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), Fiki Satari, mengatakan Pemerintah saat ini terus berkomitmen untuk mengawal dan memastikan agar aplikasi Temu tidak masuk ke Indonesia.

Aplikasi Temu memiliki konsep menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya seller, reseller, dropshipper maupun affiliate sehingga tidak ada komisi berjenjang. Ditambah, dengan adanya subsidi yang diberikan platform membuat produk di aplikasi dihargai dengan sangat murah.

Hal tersebut ditambah dengan adanya subsidi yang diberikan platform membuat produk di aplikasi dihargai dengan sangat murah.

Eksistensi aplikasi Temu kembali menjadi perbincangan di media sosial X setelah adanya cuitan yang mengulas presentasi salah satu narasumber pada acara E-Commerce Expo tentang bahaya aplikasi Temu.

Baca juga artikel terkait TEMU atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty