tirto.id - Menteri Perdagangan Budi Santoso berencana menetapkan pungutan ekspor (PE) untuk kelapa di pekan ini. Kebijakan tersebut akan menggantikan rencana moratorium ekspor kelapa yang diusulkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) beberapa waktu lalu.
“Jadi, kalau enggak salah besok, minggu ini ya, minggu ini, untuk menetapkan yang PE. Jadi kita pakai mekanisme PE dulu, pungutan ekspor,” kata Budi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Budi mengakui bahwa permintaan yang tinggi dari luar negeri membuat petani lebih memilih melakukan ekspor kelapanya ke luar negeri. Ini berimbas pada menipisnya stok kelapa dalam negeri yang mendorong peningkatan harga.
“Jadi pasokan kelapa bulat itu banyak. Tetapi karena permintaan ekspor tinggi, ya kemudian mereka semua ekspor begitu lah ya kurang lebih. Nah sehingga pasokan di dalam negeri menjadi berkurang. Karena harganya lebih bagus. Jadi kan petani lebih baik ekspor kan karena harganya bagus,” jelas Budi.
Dengan demikian, harapannya kebijakan penetapan PE ini bisa menjadi penyeimbang dari ketimpangan antara kebutuhan industri dan pasar lokal dengan ekspor. “Jangan sampai juga pasar di dalam negeri, kebutuhan para industri juga jangan sampai terganggu. Nah, instrumennya apa? Instrumennya yang akan kita lakukan dengan PE, Pungutan Ekspor,” katanya.
Selain itu, lanjut Budi, penetapan PE bertujuan untuk menekan laju ekspor tanpa melakukan pelarangan total, sehingga mendorong para produsen memasarkan produknya di pasar domestik. “Nanti kita atur dengan PE ini. Sebenarnya harapan kita itu kalau diatur dengan PE katakanlah sekian persen ya. Otomatis kan saya pikir tidak semua jadi ekspor. Ya akan mengurangi ekspor. Jadi kalau tidak semua ekspor, pasti yang bagus juga banyak. Nggak cuman 1-2 aja saya kira ya,” tegasnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id



































