tirto.id - Kementerian Perdagangan akan menghitung ulang Harga Eceran Tertinggi (HET) gula konsumsi yang dijual di pasaran. Perhitungan ini dilatarbelakangi tren harga gula yang secara konsisten cukup tinggi dan kerap berada di atas HET senilai Rp12.500 per kg.
“Atas saran ini kami berterima kasih dan kami kaji. Kami hitung kembali biaya produksi dan keuntungan di rantai penyaluran jadi kami menghitung berapa HET yang wajar di kondisi sekarang,” ucap Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Suhanto dalam rapat dengar pendapat virtual dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (24/4/2020).
Menurut data Kemendag yang ditampilkan Suhanto, tren harga gula di tahun 2020 menjadi yang tertinggi sejak 5 tahun terakhir. Pada Januari 2020, harga gula dibuka di kisaran Rp15 ribu per kg dan melompat per April 2020 hingga hampir menyentuh Rp19 ribu per kg.
Menurut Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) harga gula rata-rata di Indonesia per 24 April 2020 berada di angka Rp18.400 per kg. Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Papua Barat, dan NTT tercatat menyentuh Rp20 ribu per kg.
Sementara itu tren harga kedua tertinggi dalam 5 tahun terakhir adalah 2016. Harga gula dibuka Rp13 ribu per kg pada Januari 2020 dan melonjak hingga Rp16 ribu per kg pada Juli 2020 mengikuti periode Ramadan yang jatuh di tanggal 6 Juni 2016.
Jika dibandingkan lompatan harga di tahun 2020 dan tahun 2016 sama-sama mengikuti tren Ramadan. Masalahnya lompatan di tahun 2020 jauh lebih tinggi dari 2016.
Menurut Suhanto ada peluang situasi 2020 sudah berubah baik dari biaya produksi maupun distribusi sehingga tidak mencerminkan HET lagi. Saran perubahan HET pun ia terima dari petani tebu, Asosiasi Peritel Indoensia (Aprindo) dan pihak lainnya.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz