tirto.id - Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, memangkas anggaran Kemenag sebesar Rp14 triliun pada 2025. Pemangkasan anggaran ini guna menindaklanjuti Instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar kementerian/lembaga melakukan efisiensi anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Menteri Keuangan mengeluarkan surat edarannya nomor sekian tanggal 24 Januari 2025 hal efisiensi belanja Kementerian/Lembaga dalam pelaksanaan anggaran pendapatan belanja negara tahun anggaran 2025 yang menyebutkan bahwa Kementerian Agama berdasarkan nilai APBN Perpres mendapatkan efisiensi anggaran sebanyak Rp14 triliun. Saya ulangi, Rp14.284.062.000, sangat besar,” kata Nasaruddin Umar dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR RI pada Senin (3/2/2025).
Nasaruddin mengaku pihaknya telah melakukan rumusan terkait dengan identifikasi hal apa saja yang dapat dilakukan efisiensi. Hasilnya, sementara ini, Kemenag baru memperoleh angka sekitar Rp7 triliun dan masih melakukan penyesuaian.
“Kemudian kita lihat di dalam pagu APBN tahun 2025 itu Rp78.602.159.164 kemudian efisiensinya menjadi Rp14.284.062.000 nah berdasarkan kriteria efisiensi yang telah ditentukan dalam Surat Menteri Keuangan, belanja pegawai dan belanja bantuan sosial tidak termasuk dalam kebijakan penghematan,” ujarnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Wamenag, Romo HR Muhammad Syafi'i, menjelaskan bahwa salah satu upaya yang dilakukan adalah menghemat perjalanan dinas dan mengurangi seremonial. Oleh karenanya, selain urusan haji, kunjungan luar negeri akan dilakukan penyesuaian.
"Untuk kunjungan luar negeri selain urusan haji harus kami hilangkan dulu,” ungkap Wamenag Romo Syafii dikutip melalui keterangan tertulis pada Senin (3/2/2025).
Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenag akan membatasi jumlah personil. Misalnya untuk Menteri Agama, maksimal lima orang, Wamenag maksimal empat orang, dan Eselon I maksimal 2 orang. Adapun untuk perjalanan dinas Eselon II sampai IV, tidak perlu didampingi.
“Tidak hanya itu, fasilitas tiket pesawat diarahkan harus menggunakan jenis tiket ekonomi tidak perlu kelas bisnis. Penggunaan fasilitas kamar hotel juga harus lebih efesien," jelas Romo.
"Penjemputan dan pengantaran kunjungan pimpinan maksimal dua mobil rangkaian. Penggunaan listrik dan air digunakan hanya di jam kerja dimulai pukul 07.30 sampai 16.00 waktu setempat (tidak ada lembur)," sambungnya.
Romo menegaskan, bahwa penghematan penggunaan listrik dan air juga berlaku di rumah dinas pejabat Kementerian Agama RI. Selain itu, nantinya pertemuan yang bersifat tatap muka bakal diminimalisasi dan memaksimalkan rapat daring.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres ini ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 perihal Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto