Menuju konten utama

Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren untuk Perkuat Ekosistem Santri

Ditjen Pesantren akan kelola 341.565 lembaga dengan 12,6 juta santri di Indonesia.

Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren untuk Perkuat Ekosistem Santri
Ilustrasi pengelolaan pesantren. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) berencana membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sebagai bagian dari transformasi kelembagaan di lingkungan kementerian tersebut. Pembentukan unit baru ini dimaksudkan untuk memperkuat pengelolaan ekosistem pesantren yang selama ini berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mengatakan jumlah pesantren di Indonesia mencapai ratusan ribu lembaga dengan jutaan santri dan tenaga pengajar. Karena itu, pengelolaan pesantren dinilai membutuhkan struktur organisasi yang lebih fokus.

“Usulan jumlah unit eselon II tersebut mempertimbangkan ekosistem pondok pesantren yang memiliki 341.565 lembaga, 12.665.548 santri, dan 2.053.243 ustad,” sebut Nasaruddin dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Untuk melengkapi struktur organisasi tersebut, Nasaruddin mengusulkan Ditjen Pesantren terdiri dari enam unit eselon II. Rinciannya, meliputi satu sekretariat direktorat jenderal dan lima direktorat teknis.

Rencana pembentukan Ditjen Pesantren ini juga akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Agama. Regulasi tersebut, kini masih menunggu penandatanganan Presiden.

“Perubahan Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Ortaker Kemenag, yang di dalamnya tidak ada lagi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), tetapi dimunculkan Ditjen Pesantren, ini telah mendapatkan izin prakarsa dari Presiden pada tanggal 21 Oktober 2025. Namun sampai sekarang ini, Perpresnya belum ditandatangani oleh Presiden,” kata Nasaruddin.

Lebih lanjut, Nasaruddin menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan setelah berdirinya Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang berdampak pada penataan ulang struktur organisasi Kemenag.

“Setelah berdiri Kementerian Haji dan Umrah, maka saat ini sedang dilakukan perubahan struktur organisasi Kementerian Agama, yaitu Kementerian Agama tidak ada lagi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” ujar Nasaruddin.

Dalam penataan organisasi tersebut, Nasaruddin menyebut pihaknya mengusulkan pembentukan Ditjen Pesantren untuk memperkuat pengelolaan pesantren secara lebih komprehensif. Selama ini, katanya, urusan pesantren hanya ditangani oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren yang berada di bawah Ditjen Pendidikan Islam dan fokus pada aspek pendidikan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan tiga fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Oleh itu, menurut Nasaruddin, diperlukan penguatan kelembagaan agar pengelolaan pesantren dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.

“Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren bertujuan untuk memperkuat pengelolaan ekosistem pesantren secara lebih terfokus, meliputi aspek pendidikan, penguatan keagamaan, serta pemberdayaan ekonomi pesantren,” lontarnya.

Ia menambahkan, penguatan kelembagaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembinaan pesantren sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap pembangunan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat.

“Penguatan kelembagaan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembinaan pesantren sekaligus untuk memperkuat kontribusinya di dalam pembangunan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat,” ucap Nasaruddin.

Baca juga artikel terkait RUU PESANTREN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah