Said menegaskan, perhatian pemerintah hanya diberikan melalui satu direktorat di Kementerian Agama dan itu belum cukup. Ke depannya, Said meminta ada menteri yang khusus membidangi perihal pesantren.
PGI menilai, aturan yang tertulis dalam pasal tersebut kurang memahami maksud dari sekolah minggu dan kaketisasi karena menyamakannya dengan pendidikan pesantren.