Menuju konten utama

Harapan PBNU untuk Ma'ruf Amin Jika Dilantik jadi Wakil Presiden

Said menegaskan, perhatian pemerintah hanya diberikan melalui satu direktorat di Kementerian Agama dan itu belum cukup. Ke depannya, Said meminta ada menteri yang khusus membidangi perihal pesantren.

Harapan PBNU untuk Ma'ruf Amin Jika Dilantik jadi Wakil Presiden
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj (kedua kiri) menyerahkan berkas amanat NU kepada Mustasyar PBNU yang juga Cawapres nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin (kedua kanan) disaksikan Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar (kanan) dan Rais Syuriah PBNU KH Ali Akbar Marbun (kiri) saat bersilaturahmi di gedung PBNU, Jakarta, Senin (22/4/2019). Silaturahmi tersebut diisi dengan penyampaian gagasan kebangsaan PBNU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id -

Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin bertemu dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Senin (22/4/2019).

Dalam kesempatan itu, Ketua PBNU Said Aqil Siradj meminta agar, jika hasil real count KPU memenangkan paslon nomor 01, Ma'ruf bersama Joko Widodo bisa mempertimbangkan untuk memperkuat pendidikan pesantren.

Dalam empat setengah tahun pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, Said menyatakan bahwa selama ini pesantren belum mendapatkan perhatian yang cukup.

Padahal pendidikan di pesantren adalah salah satu cara untuk menguatkan pendidikan karakter.

"Sebagai basis tempat pertumbuhan Islam moderat, pesantren sampai saat ini masih belum mendapatkan tempat yang strategis di mata negara," kata Said di kantor PBNU, Jakarta, Senin (22/4/2019).

Said menegaskan, perhatian hanya diberikan melalui satu direktorat di Kementerian Agama dan itu belum cukup.

Ke depannya, Said meminta ada menteri yang khusus membidangi perihal pesantren.

"Harus ada upaya dan langkah lebih serius dan strategis untuk memperhatikan pesantren. Salah satu usulan hasil Munas Nahdlatul Ulama di Lombok tahun 2017 adalah diangkatnya menteri urusan pesantren," tegasnya.

Sedangkan langkah lainnya adalah revisi dan revitalisasi UU Nomor 20 tahun 2003. Dengan revisi itu, guru diharapkan dapat berkembang tanpa dihambat oleh aturan otonomi daerah.

Namun Said menyampaikan bahwa apa yang dikatakannya hanya usulan. Dipenuhi atau tidak tentu diserahkan kepada Jokowi, apabila dia terpilih kembali.

"Itu kan hak prerogatif presiden," ucapnya lagi.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari