tirto.id - Komisi VIII DPR RI menargetkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan selesai sebelum masa jabatan DPR periode baru 2019-2024 berakhir pada Oktober mendatang.
Wakil Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, Panitia Kerja (Panja) RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan tetap mengupayakan agar pembahasan ini selesai sebelum 30 September dan bisa disahkan di dua kali rapat paripurna yang masih tersisa.
"Panja ya terus [rapat bahas RUU pesantren] selanjutnya sampai kita ingin putuskan disahkan di periode ini. Jangan sampai dilantik anggota baru, September harus selesai," kata Marwan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2019).
Hari ini, Panja RUU Pesantren baru mendengarkan masukan dari Forum Pesantren dan Perwakilan Pesantren Wilayah Indonesia. Tidak ada pasal-pasal yang dipersoalkan oleh perwakilan pesantren-pesantren yang hadir dalam rapat kali ini.
Menurut Marwan, rapat selanjutnya Komisi VIII akan mengundang pimpinan organisasi masyarakat Islam untuk menampung masukan-masukan yang dibutuhkan dalam RUU Pesantren ini. Masukan ormas Islam ini perlu didengar karena tidak sedikit pesantren dimiliki oleh ormas-ormas Islam yang tersebar di Indonesia.
"Sebagian pesantren dimiliki oleh ormas Islam sendiri karena itu kita mengundang mereka untuk bertanya di antara pasal-pasal ini, ada enggak yang kurang atau ada enggak yang berlebih, besok [kami undang]," ujar Marwan.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto