tirto.id - DPR RI akan mengadakan sidang paripurna, Selasa (24/9/2019). Ada enam agenda pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap rancangan undang-undang (RUU), salah satunya adalah RUU Pemasyarakatan.
Presiden Joko Widodo saat di Istana Negara, Jakarta, Senin kemarin, meminta menunda pengesahan empat RUU: KUHP, Minerba, Pertanahan, dan Pemasyarakatan. Akan tetapi DPR RI mengabaikannya.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, DPR RI tetap akan melanjutkan agenda tersebut. Nantinya Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, sebagai perwakilan pemerintah bisa memberikan pandangannya. Termasuk apabila ada permintaan dari Presiden Jokowi untuk menunda disahkan.
"Tetap lanjut [di rapat paripurna], nanti kalau ada pandangan-pandangan pemerintah yang kurang pas ya Menkum HAM yang menyampaikan," ujar Indra saat dihubungi, Selasa (24/9/2019).
Selain RUU Pemasyarakatan, ada lagi lima agenda pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atau selangkah lagi disahkan menjadi undang-undang. Lima RUU itu yakni RUU perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), RUU APBN 2020, RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan RUU Pesantren.
Sementara untuk RKUHP, kata Indra tidak diagendakan pada hari ini, lantaran belum disepakati waktunya dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. "Tidak ada itu [pengambilan keputusan] RKUHP," ucap Indra.
Sebelumnya, Indra mengatakan DPR tetap akan melakukan rapat paripurna untuk pengambilan keputusan soal RKUHP. Pasalnya, kata Indra Komisi III pada 18 September 2019 telah menyepakati bahwa pengambilan keputusan soal RKUHP dilanjutkan di tingkat II yakni dalam rapat paripurna.
"Mekanismenya harus disampaikan di rapat paripurna," ucap Indra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019) kemarin.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dieqy Hasbi Widhana