Menuju konten utama

Menag Mendesak RUU Pesantren Tuntas Sebelum Masa Kerja DPR Habis

Menag mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU Pesantren sebelum masa kerja DPR habis pada September 2019.

Menag Mendesak RUU Pesantren Tuntas Sebelum Masa Kerja DPR Habis
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id -

Menteri Agama (Menag) RI Lukman Hakim Saifuddin berharap Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dapat dituntaskan sebelum periode Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berakhir pada September 2019. Apalagi pada 17 April nanti akan ada pemilihan anggota legislatif (pileg).

“Maka dari itu, pemerintah berharap periode DPR sekarang, RUU ini bisa dituntaskan,” kata Lukman di Kompleks DPR RI, Senin (25/3/2019).

Dirinya optimistis RUU Pesantren akan segera disahkan lantaran tak banyak perbedaan pandangan dalam membahas aturan tersebut. Lukman menilai, para anggota legislatif memiliki semangat yang sama untuk melakukan penguatan terhadap pesantren.

Alasan lain agar RUU Pesantren segera disahkan, kata Lukman, lantaran regulasi itu memiliki urgensi cukup tinggi. Apalagi RUU tersebut sudah cukup lama menjadi pembahasan DPR.

Dunia pesantren juga sudah menunggu terlalu lama bagaimana negara memberikan rekognisi dan pengakuan kepada sebagai sebuah lembaga yang sangat tua. Bahkan pesantren merupakan lembaga asli pendidikan Islam di Indonesia.

"Pesantren hakikatnya tak hanya sekadar lembaga pendidikan Islam saja, dia juga lembaga dakwah dia juga lembaga pemberdayaan masyarakat,” terangnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan agar pesantren juga memiliki pengaturan yang jelas, sehingga eksistensi sebagai lembaga pendidikan Islam menjadi terjaga.

“Sehingga negara dan pihak lain bisa ikut menjaga dan memelihara, sekaligus mengembangkan keberadaannya. Karena fungsinya yang sangat besar,” tuturnya.

Terkait pendanaan, Lukman menuturkan, selain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD, juga dari pondok pesantren itu sendiri.
“Karena semua Pondok pesantren itu pada dasarnya adalah mandiri, juga [pendanaan] dari sumber-sumber lain yang tak bertentangan dengan UU [Undang-undang] yang berlaku,” ucap Lukman.

Baca juga artikel terkait RUU PESANTREN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Agung DH