Menuju konten utama

7 Menteri Teken SKB Pemanfaatan AI di Lingkungan Pendidikan

Aturan ini dirancang guna memitigasi pesatnya perkembangan teknologi yang berpotensi memberikan dampak buruk bagi peserta didik.

7 Menteri Teken SKB Pemanfaatan AI di Lingkungan Pendidikan
Sejumlah siswa mengikuti upacara bendera pada hari pertama masuk sekolah di SMP Negeri 1 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (12/1/2026). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah resmi merilis pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) di lingkungan pendidikan. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh tujuh menteri untuk mengatur penggunaan teknologi tersebut di jalur pendidikan formal, non-formal, hingga informal.

Prosesi penandatanganan berlangsung di Aula Heritage, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, pada Kamis (12/3/2026).

Menteri Koordinator Bidang PMK, Pratikno, yang menyaksikan langsung agenda tersebut menyatakan bahwa SKB ini melibatkan kementerian yang bersinggungan langsung dengan sektor pendidikan, teknologi, dan perlindungan sosial.

Aturan ini dirancang sebagai respons atas pesatnya perkembangan teknologi yang jika tidak dimitigasi, berpotensi memberikan dampak buruk bagi peserta didik.

“Yang juga sebagai penguji dan itu sudah proven secara akademik adalah pemanfaatan penggunaan teknologi digital yang tidak terkendali, tidak terkontrol, tidak termitigasi,” ujar Pratikno dalam sambutannya.

Pratikno menyoroti beberapa dampak negatif yang kini menghantui kalangan remaja dan anak-anak akibat penggunaan teknologi yang tidak bijak. Beberapa di antaranya adalah fenomena fear of missing out (FOMO), budaya pamer atau flexing, hingga tindakan perundungan (bullying) di dunia maya.

Meski demikian, pemerintah tidak menafikan sisi positif kemajuan teknologi. Di sektor pendidikan, kecerdasan artifisial diakui telah banyak membantu para pegiat pendidikan dalam proses belajar-mengajar. Atas dasar dualisme dampak tersebut, pemerintah merasa perlu menyusun panduan penggunaan teknologi secara bijak.

Melalui SKB ini, pemerintah menargetkan lahirnya generasi yang tidak hanya cerdas secara digital, tetapi juga mampu mengoptimalkan teknologi untuk kemajuan kapital, etika, dan moral.

“Jadi agar anak-anak kita tidak dikuasai dengan teknologi, tapi menguasai teknologi untuk kebajikan. Itulah tujuan kita,” tandas Pratikno.

Selain Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, terdapat enam menteri lain yang turut menandatangani komitmen bersama ini, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menenga Abdul Mu’ti, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Wihaji.

Baca juga artikel terkait KECERDASAN BUATAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto