Menuju konten utama

Kemdikbud Bentuk Aturan Baru untuk Cegah Ada Sekolah Favorit

Kemdikbud akan memberlakukan aturan berupa sistem zonasi di pendaftaran siswa baru tahun 2017. Aturan ini diyakini akan mencegah kemunculan sekolah favorit yang kerap menyedot minat mayoritas calon siswa.

Kemdikbud Bentuk Aturan Baru untuk Cegah Ada Sekolah Favorit
(Ilustrasi) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kedua kiri) didampingi Kepala SMAN 5 Ambon Sarah Sangadji (tengah) meninjau pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMAN 5 Ambon, Maluku, Kamis (13/4/2017). ANTARAFOTO/izaac mulyawan.

tirto.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan kementeriannya akan mulai menerapkan aturan sistem zonasi di penerimaan murid baru tahun ajaran 2017/2018.

"Nanti kita akan menggunakan sistem zonasi atau sekolah pakai zona. Maka tidak boleh ada siswa di dalam zona itu yang tidak diterima, apapun alasannya. Apalagi pakai tes," kata dia di Sumatera Barat pada Senin (24/4/2017) seperti dilaporkan Antara.

Muhadjir menyatakan hal ini saat bersilaturrami dengan kepala sekolah se-Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).

Menurut Muhadjir, aturan sistem zonasi itu diterapkan untuk mencegah mayoritas calon siswa berburu kursi di sekolah-sekolah favorit yang jauh dari tempat domisilinya.

"Semua sekolah sekarang harus jadi favorit. Dengan cara zonasi itu dapat mengatasi timbulnya sekolah favorit," kata Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu.

Muhadjir menjelaskan sebelumnya penerimaan murid baru di sekolah-sekolah negeri menggunakan nilai tertinggi yang berasal dari nilai evaluasi belajar murni (NEM).

Akibatnya, banyak muncul sekolah-sekolah favorit yang memunculkan sejumlah dampak negatif. Terutama, para calon siswa berlomba untuk masuk sekolah favorit sehingga banyak sekolah yang kurang favorit kekurangan pendaftar.

Untuk itu, Muhadjir melanjutkan, pemerintah mengubah sistem penerimaan siswa baru yang semula menggunakan NEM atau grade menjadi berdasarkan zonasi, sehingga semua sekolah baik negeri maupun swasta wajib untuk menerima murid-murid baru yang masuk dalam radius zonasinya.

Muhadjir menambahkan untuk menerapkan sistem zonasi tersebut, peran Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), mulai dari SD hingga SMA sangat dibutuhkan karena akan ada penetapan kuota masing-masing sekolah di zonanya.

Baca juga artikel terkait KEMENDIKBUD atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Politik
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom