tirto.id -
“Setelah kembali dari rumah sakit, Yusuf ditempatkan di sel K2. Di sel itu, dia muntah-muntah lalu meninggal dunia,” kata Dosen Fisip Uniska Banjarmasin ini.
Maka, dengan kejadian tersebut, pihaknya menilai telah terjadi pelanggaran HAM dengan cara melakukan pembiaran atas sakit yang diderita oleh Yusuf.
Hairansyah mengatakan seharusnya melalui dasar pertimbangan kesehatan, korban bisa mendapatkan perlakuan khusus seperti penanganan medis secara intensif. Hal ini juga berkaitan dengan pemenuhan hak asasi kesehatan para tahanan dan narapidana yang memiliki riwayat penyakit tertentu.
Yusuf berstatus sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kotabaru. Ia menghuni Lapas Kotabaru selama 15 hari, sebelumnya lelaki berusia 42 tahun itu mendekam di rutan Polres Kotabaru.
Yusuf disangkakan Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Ia terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pria yang beralamat di Jalan Batu Selira, Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru itu diduga melakukan pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang disalurkan melalui berita. Yusuf memberitakan perihal konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yulaika Ramadhani