Menuju konten utama

Kejati NTB Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran COVID-19 Kota Bima

Dugaan penyimpangan terkait penggelembungan anggaran pada sejumlah item belanja barang dan laporan dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes).

Kejati NTB Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran COVID-19 Kota Bima
Ilustrasi suap. FOTO/IStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengusut adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran penanganan COVID-19 Kota Bima tahun 2020.

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Rabu (1/9/2021), mengatakan dugaan penyimpangannya muncul berdasarkan laporan masyarakat.

"Tindak lanjutnya, kami melakukan telaah terhadap laporannya. Tahapan ini sekarang sedang berjalan di bidang intelijen," kata Dedi, dikutip dari Antara.

Terkait hal tersebut, tim intelijen dikatakan Dedi melakukan telaah dengan mulai mengumpulkan data dan bahan keterangan. Karenanya, agenda klarifikasi para pihak terkait dan turun lapangan masuk dalam rangkaian penanganan awal.

"Tetapi kita turun ke sana (Kota Bima) kalau sudah selesai PPKM," ujarnya.

Dalam laporannya, dugaan penyimpangan muncul terkait penggelembungan anggaran pada sejumlah item belanja barang. Ada juga laporan dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes).

Pelapor menguatkan dugaannya dengan turut mencantumkan potensi kerugian negara yang nilainya mencapai Rp2,5 miliar.

Pemerintah Kota Bima pada tahun 2020 telah mengalokasikan untuk anggaran penanganan COVID-19 senilai Rp28 miliar. Anggaran yang bergulir ke Dinas Kesehatan Kota Bima mencapai Rp8,4 miliar.

Realisasi anggaran penanganan COVID-19 yang harus melalui proses lelang dan katalog elektronik itu di antaranya digunakan untuk biaya pembuatan peti jenazah, pemulasaran jenazah, operasional antarjemput pasien COVID-19, obat-obatan pasien, disinfeksi areal publik, insentif tenaga kesehatan dan tim "surveilans contact tracing".

Baca juga artikel terkait ANGGARAN PENANGGULANGAN COVID-19

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Restu Diantina Putri