tirto.id - Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan kejaksaan telah menerima pelimpahan tahap dua AG, pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Pelimpahan tahap dua dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara sudah lengkap alias P21. Sehingga, kejaksaan tak hanya menerima berkas perkara, tetapi juga menerima tersangka dan alat bukti.
"Sudah, baru selesai. [Pelimpahan] di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah kepada Tirto, Selasa (21/3/2023).
AG, anak berusia 15 tahun, dikenakan pasal berlapis. AG disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Selain AG, ada dua tersangka lain yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas. Mereka juga dikenakan pasal berlapis. Terhadap Mario, penyidik menjerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Sementara Shane dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Pasal yang diterapkan pada awalnya bagi dua pemuda itu ialah Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 351 KUHP.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto