Menuju konten utama

Kejagung Usut Peran Pejabat PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur

Nama pejabat PN Surabaya itu terungkap usai penetapan tersangka ibu kandung Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Kejagung Usut Peran Pejabat PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui reporter Tirto di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung hingga kini masih mengumpulkan sejumlah bukti keterlibatan salah seorang pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus suap dan gratifikasi putusan bebas Ronald Tannur. Nama pejabat PN Surabaya itu terungkap usai penetapan tersangka ibu kandung Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

"Semua informasi akan didalami," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).

Sejauh ini, kata Harli, peran R adalah orang yang dikenalkan tersangka Lisa Rahmat kepada Meirizka Widjaja. Perkenalan itu dilakukan untuk bisa mengatur siapa hakim yang ditunjuk untuk persidangan Ronald Tannur.

"Dipertemukan, diperkenalkan (antara R ke Meirizka)," ungkap Harli.

Tiga hakim PN Surabaya yang menyidangkan kasus Ronald Tannur sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya terbukti menerima suap dan gratifikasi dari pengaturan putusan perkara Ronald Tannur.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Menurut Harli, dari fakta penyidikan yang ditemukan, ketiga hakim itu memang sengaja dipilih untuk menjalankan putusan bebas Ronald Tannur.

"LR kan bertemu dengan ZR untuk dipertemukan dengan pihak PN Surabaya dengan maksud memilih majelis hakim yang sidangkan perkara RT, berarti ada peranan LR," tutur Harli.

Lebih lanjut Harli mengemukakan, untuk mempermudah proses pemeriksaan dan menguak fakta baru, ketiga tersangka hakim PN Surabaya itu dibawa ke Jakarta, hari ini. Sesampainya di Jakarta, ketiganya langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Sementara itu, tersangka Meirizka masih menjalani penahanan di Kejati Jawa Timur. Dia akan menjalani pemeriksaan selama 20 hari sejak kemarin (4/11/2024).

Baca juga artikel terkait RONALD TANNUR atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang