Menuju konten utama

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Penyimpangan Izin Tambang

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik.

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Penyimpangan Izin Tambang
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Penyimpangan Izin Tambang. Istimewa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola ijin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017-2025. Keempat orang tersangka tersebut adalah YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU, HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, dan AP selaku Direktur PT QSS.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri, notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, serta serangkaian tindakan penyidikan. Dalam proses penyidikan, pemeriksaan terhadap 12 orang saksi telah dilakukan.

"Yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (23/5/2026).

Lebih lanjut Anang menjelaskan, dalam kasus ini PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit diakuisisi oleh SDT bersama-sama dengan YA selaku komisaris PT QSS. PT QSS memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.

Setelah PT QSS mendapatkan IUP Operasi Produksi (OP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), terdapat fakta hukum bahwa kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan diwilayah IUP PT QSS. Penjualan bauksit tetap dilakukan dengan memperoleh pasokan dari hasil pembelian bauksit diluar wilayah PT QSS secara ilegal.

"Pembelian bauksit tersebut kemudian diekspor dengan menggunakan dokumen IUP OP, RKAB dan Rekomendasi Persetujuan Ekspor milik PT QSS," jelas Anang.

Sementara itu, dalam fakta hukum pengurusan perizinan dan dokumen ekspor bauksit tersebut, SDT telah meminta bantuan IA selaku Konsultan PT QSS dan A untuk berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada Penyelenggara Negara yaitu HSF. Sehingga, pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum.

"Akibat dari penjualan bauksit yang bukan berasal dari penambangan di Wilayah IUP PT QSS dan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," tambah Anang.

Para tersangka dijerat dengan pasal Primair, yaitu Pasal 603 jo, Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo, dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, dijerat juga dengan Pasal 604 jo, Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo, dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terhadap tersangka AP, Ya dan IA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, SDT dan HSFD dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tutup Anang.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang