Menuju konten utama

Dugaan Korupsi di Kementerian PU: Suap hingga Proyek Fiktif

Terdapat dua kasus berbeda di Kementerian PU yang sedang disidik Kejati DKI Jakarta.

Dugaan Korupsi di Kementerian PU: Suap hingga Proyek Fiktif
Para tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian PU saat hendak dibawa ke mobil tahanan, Kamis (21/5/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Dirjen Sumber Daya Air, Dwi Purwantoro, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dengan menyalahgunakan kewenangannya pada pengerjaan beberapa proyek.

"Penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap saudara DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air sejak Juli tahun 2025 sampai dengan Januari 2026," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dapot Dariarma, Kamis (21/5/2026).

Dapot menerangkan tim penyidik juga menetapkan dua lainnya dalam kasus pengadaan proyek fiktif di Kementerian PU. Keduanya adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya, Riono Suprapto, dan Adi Suadi selaku Pejabat Pembuat Komitmem (PPK).

"Penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya pada Kementerian Pekerjaan Umum," ungkap Dapot.

Berikut beberapa fakta dari kasus dugaan korupsi di Kementerian PU:

1. Berawal dari penggeledahan di Kementerian PU

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di Kementerian PU pada Kamis (9/4/2026). Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian PU pada periode anggaran 2023 sampai 2024.

Dapot merinci ruangan-ruangan petinggi kementerian yang turut digeledah oleh tim penyidik pada hari itu. Surat perintah penggeledahan pun telah diserahkan kepada Kementerian PU sebelum kegiatan dilakukan.

"[Kejati DKI] melakukan penggeledahan di beberapa ruangan pada gedung Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk ruang kerja Direktur Jenderal SDA dan [Dirjen] Cipta Karya terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2023 dan 2024," urainya.

2. Penyidikan terkait pemerasan dan proyek fiktif

Menurut Dapot, dua kasus yang disidik di Kementerian PU terdiri dari dua kasus berbeda. Kasus pertama berupa dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif yang dilakukan Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya, Riono Suprapto, dan Adi Suadi selaku Pejabat Pembuat Komitmem (PPK).

Dia menerangkan keduanya secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek pada Direktorat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024.

"Akibatnya menimbulkan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar," ucap Dapot.

Dia mengungkap, terdapat beberapa proyek fiktif yang telah direkayasa oleh kedua tersangka. Kini, penyidik tengah mendalami apakah proyek tersebut seluruhnya berdasarkan sistem penunjukan langsung.

Lebih lanjut dia menerangkan, kasus kedua adalah mengenai pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan mantan Dirjen Sumber Daya Air, Dwi Purwantoro. Dalam kasus ini, tersangka meminta sejumlah uang maupun aset kepada pihak-pihak yang menjalankan proyek.

"Melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air," tutur dia.

3. Uang dolar hingga mobil disita Kejaksaan

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memperoleh sejumlah bukti dan aset hingga akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam korupsi di Kementerian PU. Sejumlah aset hingga uang tunai yang didapat tersangka dari tindak pidana tersebut telah disita.

"Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah melaksanakan penyitaan berupa dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat," kata Dapot.

Dapot menerangkan, untuk mengembalikan kerugian negara yang telah ditimbulkan, tim penyidik juga masih menelusuri aliran dana dari kasus ini.

"Penyidik melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," ujar dia.

4. Periksa pihak BUMN hingga swasta untuk cari tersangka lain

Sampai saat ini pendalaman kasus dugaan korupsi Kementerian PU masih terus dilakukan. Sebab, tersangka yang telah ditetapkan baru pada internal Kementerian PU.

Dapot menyatakan kemungkinan adanya pihak lain sebagai tersangka sangat terbuka peluangnya. Apalagi, belum ada dari pihak swasta atau pemberi yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami melakukan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun Swasta," tutur Dapot.

Saat ini, kata Dapot, penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka.

5. Penahanan dan penjeratan pasal tiga tersangka

Tersangka Dwi Purwantoro, Riono Suprapto, dan Adi Suadi langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mereka terlihat tertunduk saat hendak dibawa ke mobil tahanan.

Terlihat ketiga tersangka mengenakan pakaian rompi merah muda khas Kejaksaan dan tangan terborgol. Tidak Ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut ketiga tersangka.

"Terhadap 3 orang tersangka ini dilakukan penahanan sejak hari ini Kamis, 21 Mei 2026 sampai 20 hari kedepan di mana DP ditahan di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur," ucap Dapot.

Kepada tersangka Dwi disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidiair Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan terhadap Riono dan Adi disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto