tirto.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung meringkus buronan inisial AS, Rabu, 22 Juni 2022, pukul 18.36 WIB, di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. AS merupakan saksi perkara dugaan korupsi.
"AS diamankan karena ketika tiga kali dipanggil oleh jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Sehingga menghalangi proses penyidikan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, via keterangan tertulis, Kamis (23/6/2022).
"AS merupakan pelaku dalam perkara dimaksud, yang akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," sambung dia.
AS terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan 25 hektare tanah di Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I pada Badan Usaha Milik Negara PT Angkasa Pura I dengan nilai kerugian mencapai Rp23 miliar.
Berdasar hasil pemeriksaan, terdapat 11 orang yang berkelindan dalam pengadaan tersebut. Pada 20 Desember 2021 perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan ini telah ditingkatkan menjadi operasi penyelidikan intelijen. Upaya tersebut sebagai sikap atas maraknya praktik mafia tanah yang kerap meresahkan masyarakat.
Jaksa Agung pun meminta jajarannya untuk memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum, dan mengimbau kepada seluruh buronan kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky