tirto.id - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung menangkap FW, seorang buron kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja anggaran daerah tahun 2020 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan, Rabu, 15 Juni 2022. Dia merupakan mantan bendahara DPRD.
"FW diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir, ia tidak datang memenuhi panggilan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, via keterangan tertulis, Kamis, 16 Juni 2022.
Usai dibekuk, FW, yang ditetapkan menjadi tersangka pada 9 Desember 2021, dibawa menuju Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir guna proses penyelesaian perkara. Dalam perkara ini, perbuatannya mengakibatkan kerugian.
"Kerugian keuangan negara Rp1.700.000.000," sambung Ketut.
FW ditangkap di rumah keluarganya di Desa Tanjung Raman, Kota Prabumulih, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat penangkapan sempat terjadi saling kejar antara dia dan petugas karena FW berusaha kabur.
FW ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya yakni mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir inisial SH. SH kini telah ditahan dan petugas tengah merampungkan berkas perkaranya.
Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir pun telah menyita aset milik SH seperti sebidang tanah beserta bangunan rumah dua lantai di bilangan Rejosari Kelurahan Talang Ubi Timur, dua mobil, dan satu motor.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky