Menuju konten utama

Kejagung Sita Aset Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD

Kerugian negara akibat korupsi  dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWPAD) periode 2013-2020 mencapai Rp133 miliar.

Kejagung Sita Aset Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTAR/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

tirto.id - Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung melaksanakan rapat koordinasi dan gelar perkara pelacakan aset dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWPAD) periode 2013-2020. Hasilnya, mereka berhasil menyita aset-aset dengan nilai sementara mencapai Rp54,5 miliar.

"Upaya dari Tim Pelacakan Aset pada tahap penyidikan telah berhasil melakukan pelacakan dan pengamanan aset para terdakwa dan pihak-pihak lainnya berupa harta benda bergerak dan tidak bergerak," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, via keterangan tertulis, Rabu (15/7/2022).

Aset-aset tersebut seperti mobil, tanah dan bangunan, surat berharga berupa investasi saham di perusahaan keuangan dengan total nilai sementara mencapai Rp54,5 miliar.

"Tim Pelacakan Aset akan menginventarisasikan keseluruhan aset yang sudah berhasil diamankan dan berkoordinasi untuk pelacakan aset lainnya," kata Ketut.

Selanjutnya, tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari oditur, Puspomad, dan jaksa akan terus menelusuri aset langsung dan tidak langsung dari para terdakwa, termasuk yang ada pada pihak ketiga sebagai upaya untuk dapat mengembalikan kerugian prajurit.

Dalam perkara ini, telah ditetapkan dua terdakwa yaitu Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari. Mereka kini dalam tahap persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Berdasar hasil penyidikan penyidik koneksitas dan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terungkap adanya kerugian keuangan negara senilai Rp133 miliar.

Brigjen Yus Adi diduga mengeluarkan dana Rp127.736.000 dari rekening TWPAD ke rekening pribadinya. Kemudian, dia mentransfer uang tersebut ke rekening Ni Putu Purnamasari dengan dalih pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI Angkatan Darat. Namun duit itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dana TWPAD diduga dikorupsi berasal dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem autedebit, langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto