tirto.id - Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei ‘Kepercayaan Publik terhadap Lembaga-Lembaga Penegak Hukum’ pada Rabu (8/6/2022). Salah satu temuan survei tersebut menunjukkan sebanyak 36,2% masyarakat Indonesia menilai pemberantasan korupsi masih tergolong buruk.
"29,9% responden menyatakan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tergolong buruk dan 6,3% mengatakan sangat buruk," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi dalam keterangannya, Rabu, (8/6/2022).
Survei ini dilakukan dengan teknik Random Digit Dialing (RDD) sampel sebanyak 1.213 responden yang dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan screening. Margin of error survei diperkirakan ±2,9% pada tingkat kepercayaan 95%, asumsi simple random sampling.
Survei tersebut juga memaparkan bahwa penilaian publik terhadap pemberantasan korupsi masih cenderung buruk. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya penilaian buruk upaya pemberantasan korupsi dibanding dengan penilaian baiknya.
Pada April 2022, sebanyak 36,2% masyarakat menilai upaya pemberantasan korupsi masih buruk, dan penilaian tersebut tidak jauh berbeda dengan hasil survei pada Januari 2022 lalu yang menghasilkan angka 36,9%.
Sementara itu, penilaian positif cenderung mengalami penurunan dari Januari 2022. Pada Survei Januari 2022 sebanyak 33,1% publik menilai upaya pemberantasan korupsi cukup baik, namun pada April 2022 angka tersebut turun menjadi 24,0%.
Dalam kesempatan tersebut, Indikator juga menyampaikan rilis dari Transparency International Indonesia (TII). Survei ini menyebut Indeks Penanganan Korupsi (IPK) Indonesia pada 2021 sebesar 38 dengan ranking 96, di bawah rata-rata IPK global 43 dari 180 negara.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa perlu upaya lebih keras yang diiringi political will dari pemegang kekuasaan untuk menempatkan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas," pungkas Burhanuddin.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky