Menuju konten utama

Kejagung Periksa Pihak Google Indonesia soal Korupsi Chromebook

Penyidik Kejagung ingin meminta pandangan mengenai chromebook dari Google Indonesia.

Kejagung Periksa Pihak Google Indonesia soal Korupsi Chromebook
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (20/3/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan kepada pihak Google Indonesia terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kementerian Dikbudristek. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.

"Info dari penyidik Ganis Samoedra M selaku Strategic Partner Manager Chrome OS Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).

Harli menyampaikan pemeriksaan terhadap perwakilan Google Indonesia itu yang pertama kalinya dilakukan penyidik. Ganis Samoedra M pun disebut Harli sudah memenuhi panggilan tim penyidik sejak pagi tadi.

"Sudah hadir pagi tadi, (saat ini) masih berlangsung (pemeriksaanya)," tutur Harli.

Dijelaskan Harli, pemeriksaan kepada pihak Google Indonesia itu dilakukan guna mendalami beberapa hal, salah satunya meminta pandangan mengenai chromebook.

Dari keterangan itu, tim penyidik ingin mendalami apakah memang chromebook menjadi pilihan tepat bagi program yang dilaksanakan kementerian saat itu.

Ditambahkan Harli, tim penyidik juga akan mendalami vendor-vendor chromebook untuk mengetahui ketepatan pengadaan yang sudah berjalan.

"Dilihatlah seperti apa kerja sama pihak Google dengan vendor kan ada beberapa vendor yang berkontrak, nah bagaimana penawaran yang dilakukan google terhadap siapa. Saya kira penting lah pihak google untuk memberikan penjelasan," ujar Harli.

Diketahui, Harli sebelumnya mengungkap bahwa dalam kasus ini telah dilakukan pemeriksaan lebih dari 40 saksi. Tim penyidik pun belum melakukan pemeriksaan kepada satu Stafsus Nadiem Makarim saat menjabat Menteri Dikbudristek, yakni Jurist Tan.

Disampaikan Harli, pemeriksaan Jurist Tan masih diupayakan dengan berkoordinasi kepada kuasa hukumnya. Sebab, Jurist Tan diketahui berada di luar negeri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto