tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat dengan paradigma penegakan hukum yang disampaikan Presiden Jokowi dalam pidato kenegaraannya di kompleks parlemen DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Mereka mengklaim telah mengubah paradigma penindakan sesuai isi pidato Jokowi.
"Dalam kurun waktu lima tahun pemerintahan Jokowi-JK, Kejaksaan RI telah melakukan semua hal yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato Kenegaraan 2019," Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri dalam keterangan tertulis, Jumat (16/8/2019).
Ia menambahkan, Kejagung juga sudah menggeser paradigma pemberantasan korupsi dari pemidanaan menjadi optimalisasi pengembalian kerugian keuangan Negara. Perubahan tersebut, lanjut dia, dilakukan seiring instruksi Jaksa Agung, HM Prasetyo.
Mukri menerangkan, kejaksaan selalu melakukan pembenahan diri dalam rangka menjalankan tugas menegakkan hukum.
Mukri menyebut, di tengah dinamika dan perkembangan yang serba maju, cepat bergerak, berubah, dan kompetitif, aparat Kejaksaan RI berusaha berkontribusi positif.
Terutama, lanjut dia, dalam upaya memperbaharui diri dengan meningkatkan kapabilitas dan kompetensi seta meningkatkan wawasan agar mampu memecahkan problematika dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas.
Mukri pun menerangkan, Kejagung sudah mengedepankan pengembalian kerugian negara daripada sebatas pandangan pemberantasan korupsi.
Jokowi menyinggung soal penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Ia meminta agar aparat penegak hukum mengubah ukuran kinerja penegakan hukum Indonesia, termasuk kinerja pemberantasan korupsi.
"Penegakan hukum yang keras harus didukung. Penegakan HAM yang tegas harus diapresiasi. Tetapi keberhasilan para penegak hukum bukan hanya diukur dari berapa kasus yang diangkat dan bukan hanya berapa orang dipenjarakan. Harus juga diukur dari berapa potensi pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM bisa dicegah, berapa potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan. Ini perlu kita garis bawahi," kata Jokowi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali