tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Dewan Pers melakukan penandatanganan MoU atas penegakan hukum dan kemerdekaan pers. MoU ini dilakukan pertama kalinya usai adanya kepengurusan baru Dewan Pers.
Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, memastikan bahwa koordinasi dengan Dewan Pers akan semakin diperkuat dalam penegakan hukum yang melibatkan jurnalis. Hal itu berkaca dari penanganan kasus Tian Bachtiar yang merupakan Direktur Pemberitaan JakTV dalam kasus perintangan penyidikan.
"Ya pasti (dibahas bersama kalau ada kasus serupa). Sebenarnya yang kemarin juga sudah kita bahas dengan pengurus yang sebelumnya tapi ke depannya supaya tidak terjadi kembali, kita lebih koordinasi," ungkap Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Dia pun menekankan pentingnya evaluasi diri untuk mengetahui kekurangan dan aspek yang perlu diperbaiki. Hal itu bisa diketahui, menurut dia, salah satunya melalui kontrol sosial dari masyarakat yang dapat dijalankan melalui fungsi pers.
"Pers, sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjadi jembatan yang menghubungkan antara Kejaksaan dengan masyarakat," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin berharap, jembatan penghubung ini akan menciptakan lalu lintas komunikasi dua arah yang lebih cair, hangat, dan mampu mewujudkan dialog konstruktif untuk perbaikan dan dukungan bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Oleh karena itu, kata dia, kerja sama ini akan memungkinkan Dewan Pers dan Kejaksaan untuk saling mengisi dan bersinergi demi kemajuan penegakan hukum serta kemerdekaan pers di Indonesia.
Menurut dia, hubungan antara Dewan Pers dan Kejaksaan akan semakin erat, memberikan dampak positif dan konstruktif, serta memacu untuk selalu bekerja lebih baik dan peka terhadap isu-isu yang menjadi perhatian bersama.
Di sisi lain, Komaruddin Hidayat selaku Ketua Dewan Pers mengaku bahwa Kejaksaan sudah baik menempatkan jurnalis sebagai pengawas kerja-kerja pemerintahan. Dengan bantuan pers, penyimpangan dan peristiwa di daerah bisa langsung ditangani.
"Statement ini simpatik sekali dan kalau ini bisa diterapkan, dihayati oleh wartawan lain, ini bagus sekali. Jadi pers ini jadi mitra karena pengawasan dari pusat itu terbatas matanya, telinganya terbatas. Dengan pers, itu terbantu," tutur Komaruddin.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































