Menuju konten utama

Kejagung Cekal 10 Orang Terkait Kasus Jiwasraya

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberi sinyal kalau pencekalan ini mengarah pada status tersangka. 

Kejagung Cekal 10 Orang Terkait Kasus Jiwasraya
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengacungkan jempol seusai memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd.

tirto.id - Kejaksaan Agung mencekal 10 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya. Pencekalan telah efektif dilakukan per Kamis (26/12/2019) malam kemarin.

"10 orang kami mulai minta cegah tangkal dan tadi malam sudah dicekal," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Burhanuddin enggan menjawab alasan pihak kejaksaan mencekal kesepuluh orang tersebut. Namun, ia memberi sinyal kalau pencekalan itu mengarah pada status tersangka.

Burhanuddin mengatakan perkara dugaan korupsi di perusahaan asuransi pelat merah itu akan ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang dipimpin Adi Togarisman. Sementara itu, saat dikonfirmasi kabar salah satu petinggi Jiwasraya sudah pergi ke luar negeri, kejaksaan akan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk membahas hal tersebut.

"Nanti hasil dari imigrasi kita akan tahu siapa, apa dan di mananya," tutur Burhanuddin.

Sementara itu, Jampidsus Adi Togarisman menjelaskan lebih lanjut nama-nama yang dicekal. Namun, ia hanya mau menyebutkan inisialnya saja dan tak menyebutkan jabatan maupun nama lengkap ke-10 orang yang dicekal.

"Saya sampaikan 10 orang yang telah melakukan pencekalan semalam. Adalah saya baca inisialnya saja HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, AS. Jadi 10 orang," papar Adi.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, instansinya telah menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kejagung juga menemukan 22,4 persen dana kelolaan ditempatkan di saham "gorengan". Imbasnya, ketika saham anjlok, duit nasabah yang diinvestasikan menguap.

"Dari angka itu sebanyak 95 persen dana kelolaan ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," ungkap Burhanuddin dalam konferensi persnya, Rabu (18/12/2019).

Selain saham, manajemen lama Jiwasraya juga menempatkan dana nasabah pada reksa dana, tetapi menggunakan manajer investasi yang berkinerja buruk.

"Sebagai akibat Jiwasraya, sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian Rp13,7 triliun," papar Burhanuddin.

Baca juga artikel terkait JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto