tirto.id - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan tidak akan melindungi Eks Direktur Keuangan Jiwasraya, Harry Prasetyo dari jeratan hukum.
Harry, yang ditenggarai terlibat dalam dugaan salah kelola investasi Jiwasraya, pernah menjabat sebagai tenaga ahli KSP di bidang ekonomi sampai 19 Oktober 2019.
“KSP enggak melindungi. Apa yang dilindungi. Persoalannya juga enggak mengerti,” ucap Kepala KSP, Moeldoko kepada wartawan saat ditemui di kompleks sekretariat negara, Senin (23/12/2019).
Moeldoko menyatakan bahwa Harry yang pernah menjadi bawahannya di KSP harus menaati proses hukum. Ia bilang penegak hukum memiliki hak untuk melakukan langkah-langkah hukum pada Harry.
Selain KSP, Moeldoko menegaskan pihak istana juga tidak akan melindungi Harry. Lagipula, menurutnya, istana dan KSP baru mengerti persoalan itu baru-baru ini.
“Tidak ada Moeldoko atau istana melindungi. Sama sekali tidak apalagi istana. Istana aja enggak ngerti Pak Harry di sini. Jangan nanti makin enggak karuan padahal yang sesungguhnya enggak seperti dalam pembacaan yang membosankan,” ucap Moeldoko.
Moeldoko juga menambahkan bahwa Harry saat ini tak lagi menjabat di KSP. Penyebabnya, ia tidak mendaftar dan juga tidak direkrut oleh KSP sendiri.
Setelah muncul isu Jiwasraya, nama Harry kata Moeldoko langsung dicoret sehingga tidak lagi berpeluang masuk ke KSP.
“Setelah isu Jiwasraya muncul dan ada nama Pak Harry terlibat dalam itu, maka kita bertetetapan untuk enggak merekrut yang besangkutan pada periode KSP kedua sehingga waktu kami bubarkan, Pak Harry udah selesai,” ucap Moeldoko.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana