Menuju konten utama

Kejagung Akan Telusuri Foto Don Adam dengan Tumpukan Dolar AS

Kejaksaan Agung akan memanggil Don Adam terkait foto viral dengan tumpukan uang Dolar AS. 

Kejagung Akan Telusuri Foto Don Adam dengan Tumpukan Dolar AS
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (tengah) menyampaikan keterangan pers kasus dugaan korupsi dengan tersangka pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Kejaksaan Agung akan menelusuri kebenaran foto Adamsyah Wahab alias Don Adam dengan tumpukan uang dolar Amerika Serikat yang ditaruh di dalam kardus. Uang itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

"Tentu ini jadi bahan masukan kami. Kalau ada kebenaran yang harus ditelusuri kenapa tidak. Pasti kami juga akan panggil (Don Adam)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Gedung Kejaksaan Agung, Senin, (10/7/2023).

Ia menegaskan pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap Don Adam yang fotonya viral di media sosial. Hal itu dilakukan agar Kejagung tak disebut melempem

"Semua yang beredar di masyarakat kami klarifikasi, biar kami tidak dibilang melempem. Tidak ada yang melempem, sidang sudah ada enam orang (terdakwa), apa yang melempem? Penyidikan masih berjalan, pemanggilan masih berjalan," sambung Ketut.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan sebesar Rp8,32 triliun. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Keenam terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitechmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkominfo.

Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Baca juga artikel terkait ALIRAN DANA KASUS BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat