tirto.id - Tim penasihat hukum Chuck Putranto mengajukan eksepsi atas dakwaan perkara penghalangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
“Kami mohon waktu untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum, mohon waktu dua minggu,” kata pengacara Chuck, Jonny Mazmur, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022. Hakim Ketua Afrizal Hadi menolak dua pekan itu, namun ia mempersilakan eksepsi diajukan pekan depan.
“Kami sepakat proses persidangan ini harus benar-benar dapat mengefisienkan waktu. Kemarin sudah dikasih (surat dakwaan) bahkan ada yang sudah langsung pada saat itu mengajukan eksepsi. Saya kasih waktu satu minggu (untuk eksepsi),” ucap Afrizal.
Chuck diduga menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Salah satu peran si terdakwa yakni mengambil kembali rekaman kamera pengawas yang telah diserahkan kepada jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.
Jaksa juga menyatakan Chuck, berdasar rekaman kamera pengawas, mengetahui bahwa Brigadir Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinasnya; dan berpendapat perbuatan terdakwa mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merk G-LENZ SIN:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Chuck didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 KUHP.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky