Menuju konten utama

KDRT di Muba Tembus 60 Kasus, Mayoritas Efek Judol & Narkoba

Pelaku yang merupakan orang terdekat kerap melampiaskan amarahnya terhadap istri dan anak-anak ketika kalah main judol atau tidak bisa membeli narkoba.

KDRT di Muba Tembus 60 Kasus, Mayoritas Efek Judol & Narkoba
Ilustrasi KDRT Istri. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak di Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, (Sumsel) tembus 60 kasus pada Januari-Agustus 2026. Mayoritas aksi KDRT tersebut diduga dipicu pengaruh judi online (judol) dan narkoba.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKPPA) Muba, Demon Herdian Suza, mengungkapkan, DKPPA menerima 60 laporan KDRT sepanjang Januari-Agustus 2026. Selain KDRT dan kekerasan, ada beberapa kasus terkait perdagangan orang.

"Januari sampai Agustus tahun ini setidaknya sudah ada 60 laporan kasus KDRT, kekerasan terhadap anak, dan perdagangan orang," ungkap Demon Herdian Suza, Selasa (1/9/2026).

Berdasarkan fakta yang diperoleh, kasus-kasus itu terjadi akibat pelaku kekerasan terpengaruh judol dan narkoba. Pelaku yang merupakan orang terdekat kerap melampiaskan amarahnya terhadap istri dan anak-anak ketika kalah main judol atau tidak memiliki uang untuk membeli narkoba.

"Penyebab utamanya karena judi online seperti slot dan narkoba," kata Demon.

Demon mengatakan, tingginya kasus KDRT dan kekerasan terhadap anak menjadi perhatian pemerintah, apalagi dia menduga masih banyak kasus serupa terjadi di masyarakat namun tidak dilaporkan kepada pemerintah dan kepolisian.

Para korban, kata Demon, enggan melapor dengan beragam alasan, mulai dari khawatir rumah tangga berantakan, takut kembali mendapat perlakuan kasar, tertekan emosional, khawatir aib terbongkar, hingga minimnya pengetahuan terkait laporan itu sendiri. Alhasil korban hanya menutupi rapat kekerasan tersebut dan berpotensi kejahatan terus berulang.

"Kami minta masyarakat jangan takut melapor. Makin cepat melapor makin cepat pula ditangani," kata Demon.

Dalam penanangan dan pendampingan terhadap korban, Demon menyebut langsung berkoordinasi dengan kepolisian, tenaga kesehatan, rumah sakit, dan pihak lainnya. Sebab, selama ini pemerintah mengalami banyak kendala, salah sstunya terbatasnya tenaga psikolog dalam rangka memulihkan psikologis korban.

"Hal pertama yang dilakukan adalah melindungi dan mendampingi korban agar tidak mengalami trauma yang lebih berat. Barulah kita koordinasikan dengan penegak hukum untuk tindaklanjut," kata Demon.

Dalam upaya meminimalisir kasus KDRT dan kekerasan terhadap anak, edukasi kepada semua kalangan dioptimalisssi sampai ke pelosok desa. Perempuan dan anak yang rentan menjadi korban dapat diberikan pemahaman terkait bahayanya kekerasan yang dialami.

"Rumah tangga mesti menjadi tanggungjawab bersama dan segala bentuk kekerasan dilarang, itu yang sering kita edukasi kepada masyarakat. Para suami atau ayah harus mengerti masalah ini," tutupnya.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Reporter: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Andrian Pratama Taher