tirto.id - Kementerian Dalam Negeri memastikan tak ada data penduduk tambahan yang dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
Zudan berkata, pihaknya hanya pernah memberi Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sekali ke KPU RI. Pemberian iu dilakukan pada 15 Desember 2017. Maksudnya, untuk dijadikan bahan sandungan bagi KPU dalam menyusun DPT Pemilu 2019.
"DP4 dari Kemdagri yang diserahkan ke KPU berjumlah lebih kurang 196 juta. Kemudian, pada tanggal 5 September 2018 KPU tetapkan DPT. Hasil kesepakatan KPU dan Parpol, termasuk Kemendagri, diberi hasil DPT itu pada 7 September 2018 untuk dianalisis bersama-sama," ujar Zudan dalam pesan tertulis kepada wartawan, Kamis (17/10/2018).
Ia mengatakan, Kemendagri sudah melakukan analisis terhadap DPT yang ditetapkan KPU. Hasil analisisnya, ada 31 juta data yang tak sinkron antara DP4 dan DPT Hasil Perbaikan (DPTHP) I.
Saat ini, ada 187.109.973 warga yang terdaftar dalam DPTHP Tahap I. Jumlah itu mencakup 185.084.629 pemilih di dalam negeri dan 2.025.344 orang dari luar negeri.
Kemudian, berdasarkan DP4 Semester I 2017 dari Kemendagri, ada 196.545.636 penduduk yang berpotensi jadi pemilih pada pemilu mendatang. Hasil analisa, 160.502.335 data di DPTHP I sinkron dengan DP4. Kemudian, sebanyak 31,9 juta data tidak sinkron.
"Angka itu [31,9 juta] adalah jumlah orang yang sudah merekam [e-KTP] tapi belum ada dalam DPT. Angka ini bukan merupakan penambahan baru, melainkan angka dari DP4 yang berjumlah 196 juta," kata Zudan.
Kemendagri memastikan, data 31,9 juta orang yang tak sinkron bisa diakses KPU RI. Zudan mengaku sudah memberi kata kunci pada KPU agar bisa mengakses data tersebut.
"Kemendagri sudah memberikan hak akses ke KPU. Sebanyak 514 KPU kabupaten/kota dan 31 KPU Provinsi dan KPU RI. Dengan pasword ini KPU bebas membuka data Dukcapil setiap kali dibutuhkan," katanya.
Ia juga menjelaskan, DP4 yang sudah diberikan Kemendagri ke KPU RI ternyata hanya digunakan untuk memetakan daftar pemilih pemula pada Pemilu 2019.
"Dalam PKPU sudah diatur, dari DP4 diambil pemilih pemula, itu diatur dalam PKPU 11/2018 Pasal 7. Nanti masyarakat bisa tahu mengapa terjadi seperti ini. Masalahnya dari DP4 hanya diambil data pemilih pemula," ujar Zudan.
Ia juga menyebut bahwa Kemendagri telah memberi data kependudukan terbaru ke KPU RI. Data itu merupakan perhitungan bersih warga Indonesia per semester I 2018.
"Ini sudah kami berikan ke KPU. Setiap enam bulan sekali Dukcapil Kemendagri melakukan konsolidasi data karena ada penduduk yang pindah, meninggal dan seterusnya," kata Zudan.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto