Menuju konten utama

Tudingan Tim Prabowo dan Jawaban Kemendagri Soal Polemik DPT Pemilu

Kedatangan BPN Prabowo-Sandiaga untuk membahas persoalan seputar data 31 juta warga yang tak sinkron antara DPT dan DP4.

Tudingan Tim Prabowo dan Jawaban Kemendagri Soal Polemik DPT Pemilu
Ilustrasi Kotak suara KPU. ANTARA News/Ridwan Triatmodjo

tirto.id - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (17/10/2018). Mereka datang untuk mendiskusikan persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2019 yang masih ada hingga kini.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani berkata, kedatangan BPN ke KPU RI spesifik membahas persoalan seputar data 31 juta warga yang tak sinkron antara DPT dan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4). Keberadaan data yang tak sinkron itu diketahui setelah Kementerian Dalam Negeri melakukan perbandingan antara DPT produk KPU dengan DP4 milik mereka.

"Diskusi ini cukup mendalam, kemudian KPU cukup akomodatif memberi penjelasan. Kami akan terus mendalami dengan baik karena ingin semua rakyat yang punya hak pilih dapat menggunakannya. Kami tak ingin ada pemilu yang [pemilihnya] menggunakan suara lebih dari satu kali," tutur Muzani di KPU RI, Rabu (17/10/2018).

Saat ini, ada 187.109.973 warga yang terdaftar dalam DPT hasil perbaikan (DPTHP) Tahap I. Jumlah itu mencakup 185.084.629 pemilih di dalam negeri dan 2.025.344 orang dari luar negeri.

Kemudian, berdasarkan DP4 Semester I 2017 dari Kemendagri, ada 196.545.636 penduduk yang berpotensi jadi pemilih pada pemilu mendatang. DP4 Itu sudah disandingkan dengan DPTHP I. Hasilnya, ada 160.502.335 data di DPTHP I yang sinkron dengan DP4. Kemudian, sebanyak 31,9 juta data tidak sinkron.

Meski sudah melakukan penyandingan DPTHP I dan DP4, Kemendagri dianggap melanggar prinsip untuk menyusun daftar pemilih. Sekjen PKS Mustafa Kamal berkata, pelanggaran muncul karena Kemendagri telat memberi dan menyandingkan DP4 dengan DPTHP I.

"Kami minta Kemendagri bersikap transparan. Padahal dalam proses penetapan DPT, itu wakil Kemendagri hadir dan dimintai pendapatnya," ujar Mustafa.

Pendapat yang lebih rigid disampaikan politikus PAN Abdul Hakam Naja. Menurutnya, dugaan pelanggaran prinsip Kemendagri muncul lantaran DP4 yang diberikan kementerian itu untuk penyusunan DPT merupakan data dari Semester I 2017.

"Padahal UU Pemilu mengatur Kemendagri harus memutakhirkan data [DP4] setiap enam bulan. Artinya, data 196 juta DP4 [yang diberikan ke KPU] itu dari Semester I 2017. Ini harus dicermati, makanya pada November ini harus klir. Harus sinkron data KPU dengan Kemendagri," ujar Abdul.

Tanggapan Kemendagri

Kepala Sub Direktorat Pengolahan Data Dukcapil Kemendagri Erikson Manihuruk berkata, pihaknya sebenarnya sudah memberi DP4 terbaru ke KPU RI. DP4 Semester I 2018 disebutnya sudah diberikan ke KPU sejak 25 September lalu.

DP4 terbaru yang diberikan Kemendagri ke KPU verkurang jumlahnya dibanding data serupa dari Semester I 2017. Sebabnya, Kemendagri sudah mengurangi data ganda dan penduduk yang meninggal dunia dari DP4 terbaru.

"Cuma itu kan data kami, mereka meributkan databasenya [berbentuk] oracle. Harusnya nggak usah diributkan itu," ujar Erikson kepada tirto.

Erikson menduga KPU RI tidak menggunakan DP4 terbaru sebagai acuan menyusun DPTHP. Akan tetapi, Kemendagri enggan mencampuri lebih jauh kebijakan KPU dalam menyusun daftar pemilih.

"[DP4 terbaru] nggak dilihat kayanya. Seharusnya itu dipakai juga buat ini [menyusun DPT]. Tapi ya itu urusan mereka lah," katanya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto