Menuju konten utama

Kasus Suap Meikarta: Deddy Mizwar Ditanya Pemberian Izin Lahan

Deddy mengaku diperiksa terkait pemberian izin lahan seluas 84,6 hektare untuk pembangunan Meikarta serta lahan tersebut telah menjadi hak pengembang.

Kasus Suap Meikarta: Deddy Mizwar Ditanya Pemberian Izin Lahan
Mantan Wagub Jawa Barat Deddy Mizwar (tengah) menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

tirto.id - Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyampaikan, pemanggilannya sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan konfirmasi sejumlah rapat dalam kasus suap perizinan Meikarta.

"Menggali tentang rapat-rapat BKPRD [Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah] dan keputusan-keputusannya, jalannya rapat, apa saja yang dibahas di rapat tersebut," kata Deddy usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2019).

Deddy juga menyampaikan, izin lahan seluas 84,6 hektare untuk pembangunan Meikarta juga dihasilkan dalam rapat yang disinggung, serta lahan tersebut telah menjadi hak pengembang.

Selain itu, ia juga dikonfirmasi terkait sejumlah surat. Di antaranya terdapat surat yang berkaitan dengan rapat, dan juga di luar rapat. Namun, ia enggan untuk membicarakan lebih detailnya.

"Ya nanti di sidanglah, kita lihat, sejauh mana kebenarannya. Mungkin juga saya diundang lagi di sidang," ujar dia.

Dalam kasus ini, terakhir KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Iwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto. Deddy dipanggil oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka Iwa.

Untuk Iwa, KPK menduga dia terlibat dengan pembahasan substansi rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang kabupaten Bekasi 2017.

"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu IWK dan BTO," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/7/2019).

IWK diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka BTO diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Febri juga sempat menyampaikan KPK juga tengah mencermati nama-nama pihak yang diduga menerima uang yang sudah muncul di persidangan ataupun pihak-pihak lain yang diduga bersama-sama baik orang perorang atau korporasi.

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali