tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018.
"Hari ini, enam saksi diagendakan diperiksa di Polres Labuhanbatu untuk para tersangka dalam kasus ini. Unsur saksi dari pejabat Dinas PUPR Labuhanbatu dan swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (8/8/2018).
KPK total telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap (PHH), Umar Ritonga (UMR) yang merupakan orang dekat Pangonal, dan Effendy Sahputra (ES) berprofesi sebagai wiraswasta.
Namun, untuk tersangka Umar Ritonga sampai saat ini belum ditemukan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka UMR masih dalam pencarian dalam status DPO, tim KPK sekarang berada di Polres Labuhanbatu. Jika ada pihak-pihak yang ingin memberikan informasi terkait keberadaan UMR dapat disampaikan langsung ke kantor kepolisian setempat," ucap Febri.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menemukan mobil yang diduga dibawa oleh Umar Ritonga yang melarikan diri membawa uang di Labuhanbatu saat tangkap tangan dilakukan.
Mobil tersebut ditemukan di dekat kebun sawit dan hutan di Labuhanbatu.
"Ketika mobil ditemukan, ban sudah dalam keadaan kempes dan tidak laik jalan. Kami duga mobil tersebut awalnya mobil plat merah yang diganti menjadi plat hitam ketika digunakan UMR mengambil uang di BPD Sumut," kata Febri.
Umar melarikan diri saat OTT KPK pada Selasa (17/7) di depan kantor BPD Sumut. Umar adalah orang yang ditugaskan oleh Pangonal untuk mengambil uang Rp500 juta dari petugas bank.
Namun Umar tidak kooperatif, saat tim KPK memperlihatkan tanda pengenal KPK, Umar melawan dan hampir menabrak pegawai KPK yang akan menangkapnya.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan Umar, namun karena kondisi hujan dan tim harus mengamankan pihak lain maka Umar pun berhasil lolos dan diduga kabur ke daerah kebun sawit dan rawa di sekitar lokasi.
Selain itu, KPK juga sedang melakukan pencarian terhadap saksi Afrizal Tanjung, Direktur PT Peduli Bangsa yang diduga berperan dalam pencairan cek di BPD Sumut.
Afrizal adalah orang yang menarik cek Rp576 juta dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra.
KPK menduga Pangonal menerima Rp576 juta dari Effendy Sahputra terkait proyek-proyek di lingkungan kabupaten Labuhanbatu, Sumut TA 2018 senilai Rp576 juta yang merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati sekitar Rp3 miliar.
Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp1,5 miliar, namun tidak berhasil dicairkan.
Tersangka pemberi suap adalah Effendy Sahputra yang disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka penerima suap adalah Pangonal Harahap dan Umar Ritonga yang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.