Menuju konten utama

Kasus Suap Kapal PT PAL, KPK Periksa 4 Saksi

Empat saksi diperiksa KPK terkait kasus suap PT PAL hari ini, Jumat (7/4/2017) . Masing-masing bersaksi untuk empat tersangka yang berbeda.

Kasus Suap Kapal PT PAL, KPK Periksa 4 Saksi
Firmansyah Arifin. ANTARA FOTO/Audy Alwi/ama/16

tirto.id - Direktur PT PAL Firmansyah Arifin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Saiful Anwar (SA) hari ini, Jumat (7/4/2017). Firmansyah diperiksa dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terhadap penyelenggara negara di PT PAL terkait pembayaran fee agency dalam penjualan Kapal SSV dari PT PAL ke Pemerintah Filipina.

Selain Firmansyah, KPK dijadwalkan memeriksa tiga saksi lain, yaitu Direktur Utama PT Pirusa Agus Nugroho, Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Saiful Anwar, dan General Manager Treasury PT PAL Arif Cahayana.

"Empat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka yang berbeda," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (7/4/2017) seperti diberitakan Antara.

Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arif Cahayana (AC), Saiful diperiksa sebagai saksi untuk Agus Nugroho (AN), dan terakhir Arif Cahayana diperiksa sebagai saksi untuk Firmansyah.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Firmansyah Arifin, Arif Cahayana, dan Saiful Anwar sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Agus Nugroho dari Ashanti Sales Inc.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyayangkan kejadian ini, karena mencederai industri perkapalan yang menjadi kebanggan Indonesia.

"OTT [Operasi Tangkap Tangan] ini merupakan OTT pertama yang dilakukan terkait industri perkapalan. KPK sangat prihatin karena industri perkapalan yang menjadi kebanggaan nasional dicederai oleh perilaku oknum pejabat PT PAL padahal pemesanan produk tersebut merupakan suatu kepercayaan karena Indonesia telah mampu merancang atau membangun kapal berkualitas," kata Basaria.

Firmansyah, Arief dan Saiful diduga menerima cash back senilai total 1,087 juta dolar AS atau sekitar Rp14,476 miliar terkait penjualan dua Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada pemerintah Filipina. Cash back itu merupakan 1,25 persen dari nilai penjualan kapal sejumlah 86,96 juta dolar AS atau Rp1,15 triliun.

Ketiganya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Agus disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PT PAL atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra