Menuju konten utama
Polemik Al Zaytun

Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Panggil Panji Gumilang Besok

Penyidik telah memeriksa 30 saksi dan 20 saksi ahli dalam perkara ini.

Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Panggil Panji Gumilang Besok
Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang melambai kepada wartawan saat hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan penistaan agama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang pada Kamis (27/7/2023).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan Panji akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

"Terhadap Saudara PG (Panji Gumilang) telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada Kamis, 27 Juli 2023, pukul 10.00 WIB," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Jenderal bintang satu itu mengatakan penyidik telah memeriksa 30 saksi dan 20 saksi ahli dalam perkara ini. Penyidik juga telah menerima hasil uji barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik.

Panji Gumilang telah diperiksa telah dimintai keterangannya pada 3 Juli 2023 lalu. Panji diperiksa sekira 9,5 jam oleh penyidik.

Kejaksaan Agung juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

"SPDP ini terkait dugaan penodaan/penistaan agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Juli lalu.

Tindak pidana itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Baca juga artikel terkait PANJI GUMILANG atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky