Menuju konten utama

Kasus Penipuan Donasi Cak Budi Diusut Pihak Kepolisian

Mensos Khofifah menjelaskan, menjadi kewenangan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan serta audit terhadap aliran dan pengeluaran dana dari rekening Cak Budi.

Kasus Penipuan Donasi Cak Budi Diusut Pihak Kepolisian
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa (kiri) menjabat tangan korban bencana banjir bandang di Desa Sambungrejo, Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa (2/5). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

tirto.id - Kasus terkait pengumpulan donasi yang dilakukan Cak Budi diserahkan sepenuhnya oleh Kementerian Sosial kepada aparat kepolisian untuk dilakukan langkah lebih lanjut.

"Ini untuk memberi kepastian hukum atas penyelenggaraan pengumpulan dana masyarakat baik bagi penyelenggara maupun perlindungan kepada donatur," kata Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa di Jakarta, Jumat (5/5/2017).

Sebelumnya Kementerian Sosial telah memanggil Cak Budi untuk melakukan klarifikasi pada Kamis (4/5/2017).

Khofifah menjelaskan, menjadi kewenangan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan serta audit terhadap aliran dan pengeluaran dana dari rekening Cak Budi yang merupakan hasil donasi masyarakat.

"Yang bersangkutan memang telah mengklarifikasi, mengakui perbuatannya, dan meminta maaf. Namun, proses selanjutnya adalah menjadi domain [wewenang] kepolisian," kata Khofifah.

Langkah tersebut, menurut Khofifah, penting dilakukan, guna menelusuri dan memastikan agar tidak ada lagi satu rupiah pun donasi masyarakat yang disalahgunakan.

Seperti diwartakan kantor berita Antara, apa yang dilakukan Cak Budi bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 1961 yang mengatur tentang pengumpulan uang atau barang. Dalam undang-undang tersebut tidak diperkenankan individu/pribadi/perseorangan mengumpulkan dana masyarakat baik berupa uang atau barang.

"Yang boleh hanya organisasi dan perkumpulan sosial yang disesuaikan cakupan donatur yang ditargetkan misalnya level kabupaten-kota, provinsi, atau nasional dan harus dapat izin. Undang-Undang itu memang sudah lama karena diterbitkan tahun 1961, tapi masih berlaku dan belum dicabut," tuturnya.

Dalam peraturan yang ada, Khofifah menerangkan, pelanggaran terhadap UU tersebut dapat diganjar pidana kurungan maksimal tiga bulan dan denda sebesar Rp10.000.

Khofifah mengatakan, apa yang dilakukan Cak Budi tentu sangat merugikan para donatur. Mengingat, para donatur yang menyumbangkan uangnya memasrahkan uang tersebut untuk diberikan kepada fakir miskin namun disalahgunakan.

Khofifah juga mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti dan hati-hati mendonasikan uangnya dan sebaiknya memercayakan donasinya kepada organisasi , badan atau lembaga donasi yang resmi dan berizin serta telah terbukti kredibilitasnya.

Saat ini, lanjut dia, Kementerian Sosial sedang melakukan uji publik terhadap draft revisi Undang-Undang tersebut.

Ada pun draft revisi tersebut telah disiapkan sejak 2014 dan mulai 2016 melibatkan berbagai tim non pemerintah antara lain Oxfam, YLKI, Forum Filantropi, dan lain sebagainya. Sementara dari Pemerintah turut terlibat Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Baca juga artikel terkait DONASI atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari