tirto.id - Penyidik Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Metro Jaya rampung melakukan gelar perkara kasus penembakan yang dilakukan oleh Ipda OS, polisi yang berdinas di Unit Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya.
"Maka penyidik menetapkan ataupun menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan, di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021).
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 351 dan/atau Pasal 359 KUHP, dia terancam hukuman 7 tahun penjara.
Kasus bermula pada 26 November 2021, pukul 20.00 WIB. Ipda OS mendapatkan telepon dari O, koleganya. Karena pertemanan itu, O menginformasikan bahwa dia diikuti oleh sebuah mobil dari Sentul, Bogor, Jawa Barat. Mobil yang mengekor itu berisi empat laki-laki yang mengaku berprofesi sebagai jurnalis.
"Alasan membuntuti karena mereka melihat kendaraan yang digunakan O berpelat 'RFJ', ini adalah pelat untuk Pemprov DKI Jakarta. Pembuntutan dengan maksud investigasi, mereka melihat O menurunkan seseorang wanita dari hotel sehingga mereka mengikuti," sambung Zulpan.
Sementara, penembakan terjadi di kantor Unit 4 PJR yang kantornya dekat Pintu Keluar Tol Bintaro.
Ipda OS menembak karena diduga mau ditabrak. Dua orang jadi korban tembak yakni MA dan PP, sementara IM dan PCM tidak. Para korban dibawa ke rumah sakit untuk penanganan, namun PP tewas. Sementara MA masih dirawat. Kepolisian tetap mengusut perkara ini.
"Kasusnya akan berlanjut secara pidana umum, tapi Bid Propam juga akan memeriksa kaitan dengan tindakan kepolisian, (Ipda OS) akan diarahkan ke pelanggaran disiplin atau etik," ujar Zulpan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri