Menuju konten utama

Kasus Mutilasi Madiun: Saat Ego Superior Berujung Kekerasan Maut

Kasus pembunuhan sadis di Madiun menguak bahaya kontrol koersif dalam hubungan. Kepribadian superior dan IQ tinggi dinilai tak menjamin kontrol emosi.

Kasus Mutilasi Madiun: Saat Ego Superior Berujung Kekerasan Maut
Polisi menggiring tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun berinisial DBM (40) di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (27/10/2026). (ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang ibu berinisial DH (30) dan anaknya yang masih berusia empat tahun, AG, di Kota Madiun, Jawa Timur, menguak sisi gelap relasi kuasa dalam rumah tangga. Keduanya sempat dilaporkan menghilang sejak 20 September 2026 sebelum akhirnya ditemukan tewas di tangan suami siri korban.

Perkara ini terungkap setelah aparat kepolisian menindaklanjuti laporan kehilangan dari pihak keluarga ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pembunuhan bermula di Hotel Mataram Baru, Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun.

Pelaku yang merupakan suami siri korban, Dwi Bagus Martono (40), diduga mencekik leher DH hingga meninggal dunia di kamar hotel. Seusai membunuh istrinya, tersangka membawa jasad korban keluar hotel menggunakan kendaraan dan turut menghabisi nyawa AG.

Penyidik mengungkapkan, Dwi kemudian membawa jasad kedua korban ke kediaman pribadinya di wilayah Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Di lokasi tersebut, pelaku membakar jasad korban di area pekarangan belakang rumah.

Tak berhenti di situ, jasad kedua korban dimasukkan ke dalam mesin penggiling daging dan dibakar kembali guna memusnahkan sisa-sisa tulang dan jaringan tubuh. Tersangka bahkan telah menyusun rencana untuk melarung abu jasad korban ke laut demi menghilangkan jejak kejahatan secara permanen.

"Untuk menghilangkan jejak, pelaku membakar korban di pekarangan rumah dan dimasukkan di mesin penggilingan daging dan dibakar lagi, serta rencananya dibuang ke laut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing, dikutip Antara, Senin (26/10/2026).

Pelarian Dwi berakhir setelah tim kepolisian meringkusnya di tempat persembunyian di Kabupaten Jombang pada Minggu (25/10/2026) malam. Tersangka lantas digelandang ke Mapolda Jawa Timur pada Senin (26/10/2026) untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi masih terus mendalami motif utama pembunuhan berencana ini. Keterangan sementara penyidik mengindikasikan aksi kejam tersebut diduga berakar dari konflik rumah tangga antara Dwi dan DH.

Profil tersangka memicu perhatian luas publik lantaran hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan Dwi memiliki tingkat kecerdasan (IQ) di atas rata-rata dengan kecenderungan kepribadian superior.

Sifat manipulatifnya bahkan terlihat saat tersangka sempat bersikap tenang mendampingi keluarga korban melapor ke polisi. Atas perbuatan kejinya, Dwi kini terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Dominasi Mengendalikan Pasangan Berbuah Kekerasan

Menganalisis profil relasi pelaku dan korban, psikolog klinis Kasandra Putranto menjelaskan, kekerasan dalam relasi intim tidak selalu diawali oleh serangan fisik secara langsung.

Dalam banyak dinamika hubungan yang tidak sehat, dorongan kuat untuk mendominasi pasangan kerap berevolusi menjadi intimidasi psikologis, ancaman teror, hingga pemaksaan kehendak.

Seseorang yang mengidap ilusi kuasa merasa memiliki hak mutlak untuk mengatur seluruh sendi kehidupan pasangannya. Akibatnya, setiap bentuk penolakan atau perbedaan pendapat dianggap sebagai bentuk pembangkangan, penghinaan harga diri, dan ancaman terhadap otoritasnya.

Ilustrasi kekerasan verbal

Ilustrasi kekerasan verbal dalam hubungan. FOTO/iStockphoto

Ketika kendali tersebut goyah, perselisihan yang semestinya diselesaikan melalui dialog rasional berubah menjadi agresi destruktif untuk memaksakan kepatuhan. Pola perilaku tersebut dikenal dalam psikologi sebagai coercive control (kontrol koersif).

Konsep ini merujuk pada rangkaian tindakan sistematis yang mengekang kebebasan pasangan, mengisolasinya dari lingkungan pertemanan dan keluarga, memantau gerak-gerik secara obsesif, serta memanfaatkan ancaman fisik maupun verbal demi mempertahankan dominasi.

“Dalam hubungan seperti ini, pasangan tidak lagi dipandang sebagai individu yang memiliki hak dan otonomi sendiri, tetapi sebagai seseorang yang harus mengikuti kehendaknya,” jelas Kasandra kepada Tirto, Rabu (28/10/2026).

Kasandra menggarisbawahi bahwa pembeda fundamental antara amarah biasa dan kemarahan koersif terletak pada dampak psikologis yang ditimbulkannya pada korban.

Umpatan, ancaman, perusakan barang pribadi, hingga tekanan mental sengaja dirancang pelaku agar pasangan hidup dalam rasa takut yang konstan. Dalam kungkungan relasi seperti ini, pasangan terpaksa tunduk bukan karena kesepakatan sehat, melainkan demi menghindari sanksi kekerasan.

Tanda-tanda bahaya (red flags) yang patut diwaspadai meliputi pelacakan lokasi secara berlebihan, peretasan ponsel, pembatasan ruang sosial, ancaman kekerasan saat korban berniat berpisah, hingga eskalasi kekerasan fisik yang kian intensif.

Kendati demikian, Kasandra mengingatkan, keberadaan pola kontrol koersif tidak serta-merta menjadi bukti tunggal motif pidana di persidangan.

Penyidik tetap berkewajiban membuktikan riwayat konflik, rekam jejak ancaman, dan bukti materiil sebelum peristiwa maut itu terjadi.

IQ Tinggi Bukan Berarti Tak Bisa Melakukan Kekerasan

Terkait temuan polisi mengenai tingkat inteligensi tersangka yang di atas rata-rata, dokter spesialis kedokteran jiwa (psikiater), Ida Rochmawati, meluruskan persepsi bahwa kecerdasan intelektual berbanding lurus dengan kematangan emosional.

Ida menegaskan, keunggulan kognitif seseorang tidak menjamin kemampuannya dalam mengelola stresor psikologis atau mengendalikan dorongan impuls agresif saat menghadapi krisis.

“Kecerdasan bukan jaminan seseorang mampu mengelola emosi dengan baik, tetapi kecerdasan juga bukan faktor yang dengan sendirinya membuat seseorang melakukan kekerasan,” jelas Ida kepada Tirto, Rabu (28/10/2026).

Menurut Ida, perilaku kekerasan ekstrem harus ditinjau melalui pendekatan komprehensif yang melibatkan interaksi faktor biologis, struktur psikologis, dan kondisi lingkungan sosial.

Riwayat penyelesaian konflik, pengalaman trauma masa lalu, pola asuh, hingga pengaruh zat adiktif merupakan variabel penting yang wajib diuji forensik kejiwaan.

Oleh sebab itu, letupan rasa cemburu, kemarahan sesaat, maupun tekanan ekonomi semata dinilai tidak memadai untuk menjelaskan tindakan mutilasi dan pembakaran jasad yang sangat terencana.

Ida juga menekankan pentingnya memisahkan antara watak kepribadian narsistik-superior, relasi manipulatif, perilaku kriminal sadar, dan gangguan kejiwaan klinis.

Ilustrasi Kekerasan Seksual

ilustrasi kekerasan seksual. foto/IStockphtoo

Perasaan superior atau keengganan menerima penolakan tidak otomatis mengindikasikan seseorang mengalami gangguan jiwa.

“Dalam pemeriksaan psikiatri, dokter tidak menetapkan diagnosis hanya berdasarkan satu karakteristik atau satu perilaku,” ujarnya.

Menegaskan dirinya tidak memeriksa tersangka Dwi secara personal, Ida menuturkan penentuan diagnosis medis membutuhkan pemeriksaan klinis longitudinal dan observasi mendalam.

Ia mengingatkan, gangguan jiwa tidak identik dengan aksi kejahatan, dan sebaliknya, kejahatan sadis tidak otomatis berarti pelakunya mengidap gangguan jiwa.

Kerentanan Anak dalam Pusaran Konflik Pasangan

Dimensi paling tragis dalam kasus Madiun ini adalah ikut dihabisinya anak korban. Dalam eskalasi konflik domestik, anak sering kali berada dalam posisi paling rentan menjadi korban kekerasan sekunder maupun primer.

Kasandra Putranto menerangkan, anak kerap dimanfaatkan pelaku kekerasan sebagai pion atau alat sandera emosional guna menundukkan perlawanan pasangannya.

Dalam relasi yang sarat kontrol koersif, teror terhadap anak menjadi instrumen pamungkas untuk mempertahankan kekuasaan. Selain itu, anak juga rentan menjadi sasaran pelampiasan agresi langsung (displaced aggression) akibat anggapan patriarkis keliru yang memandang anak sebagai barang kepemilikan orang dewasa.

“Apa pun latar belakangnya, anak tidak bertanggung jawab atas konflik pasangan dan tidak boleh dijadikan sasaran pelampiasan emosi,” jelas Kasandra.

Kasandra menambahkan, paparan kekerasan dalam lingkungan keluarga menyisakan luka psikologis mendalam bagi anak yang menyaksikannya. Dapat memicu trauma berkepanjangan, kecemasan kronis, hingga disosiasi emosi.

Dua Korban, Dua Proses Perencanaan

Dari sudut pandang hukum dan psikologi forensik, Dosen STIH Litigasi, Reza Indragiri Amriel, mengkritisi konstruksi narasi penyidik kepolisian yang sempat menyebut pembunuhan tersebut dipicu oleh "emosi sesaat".

Narasi tersebut dinilai kontradiktif dengan penerapan pasal pembunuhan berencana.

“Ketika polisi kemudian bernarasi 'sesaat emosi', maka justru polisi menurunkan mens rea pelaku,” tulis Reza dalam keterangannya, dikutip Rabu (28/10/2026).

Reza mengurai anatomi pembunuhan berencana melalui empat pilar pembuktian: penentuan sasaran (target), insentif atau motif keuntungan yang ingin diraih, ketersediaan sumber daya eksekusi, serta kalkulasi mitigasi risiko.

Keempat pilar ini harus dibuktikan telah dipertimbangkan secara sadar dan tenang sebelum tindakan pembunuhan dilakukan. Secara cermat, Reza membedakan motif pembunuhan terhadap kedua korban.

Pembunuhan terhadap DH mungkin bermula dari benturan relasi yang memerlukan investigasi mendalam mengenai kapan niat jahat (mens rea) itu terbentuk.

Sebaliknya, eksekusi terhadap anak korban, AG, diduga kuat bermotif instrumental.

Pembunuhan anak balita tersebut dilakukan secara dingin dan terencana guna melenyapkan saksi mata potensial demi menghindarkan pelaku dari pertanggungjawaban pidana.

Reza menggarisbawahi bahwa penyidik harus jeli memisahkan antara perencanaan pembunuhan (premeditated murder) dan perencanaan rekayasa penghilangan jejak pascakejadian (post-offense staging).

Penegak hukum dituntut membeberkan kronologi presisi pada masing-masing korban untuk mengunci pembuktian pasal pembunuhan berencana di persidangan.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - News Plus
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Mochammad Fajar Nur