Menuju konten utama

Penyidik Masih Dalami Motif Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe

Penyidik masih mendalami perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, sembari mempertimbangkan kondisi psikologis tersangka.

Penyidik Masih Dalami Motif Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, saat memberi keterangan di Jakarta, Selasa (20/10/2026). (Foto: Polda Metro Jaya)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bharada Andika Rahmadani, pelaku penembakan terhadap sesama anggota Polri, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, disangkakan dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Perlu kami sampaikan bahwa persangkaan pasal pidana yang dikenakan 459 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Budi mengatakan penyidikan kasus tersebut masih berlangsung. Sejumlah anggota Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) juga telah dimintai keterangan untuk membantu proses penyidikan.

“Sudah ada beberapa dari kepolisian udara ini dimintai keterangan, tetapi untuk jumlah dan hasilnya kami belum dapat konfirmasi,” kata Budi.

Meski demikian, polisi belum mengungkap motif di balik penembakan tersebut. Penyidik masih mendalami perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, sembari mempertimbangkan kondisi psikologis tersangka.

“Kondisi yang bersangkutan menyadari kesalahan bahwa sudah melakukan perbuatan pidana terhadap rekan kerjanya. Ini juga secara bertahap, secara kemanusiaan kita harus melihat tahapan ini sehingga proses dari awal, saat, dan setelah yang bersangkutan diamankan ini bisa komprehensif,” jelas Budi.

Selain penyidikan pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) juga melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh tersangka.

“Proses penyidikan oleh Kriminal Umum ini selaras dan sejalan dengan Bidpropam. Nanti akan kami update kembali,” ujar Budi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Bharada Andika sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk selongsong peluru, senjata tajam, dan barang pribadi.

Penembakan yang menewaskan Bharatu Valdo diketahui terjadi pada Jumat (16/10/2026) dini hari di Mako Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

Berdasarkan laporan awal yang disampaikan melalui kuasa hukum keluarga korban, insiden tersebut berlangsung di ruang pemadam kebakaran markas tersebut.

Bharada Andika dan Bharatu Valdo diketahui bertugas di bagian Pamperslog Ditpoludara.

Kuasa hukum keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, sebelumnya menyebut penyidik menduga kemarahan tersangka berkaitan dengan perundungan yang dilakukan oleh rekan-rekan seangkatan korban, bukan oleh Valdo secara langsung.

Baca juga artikel terkait POLISI TEMBAK POLISI atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Bayu Septianto