tirto.id - Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando memenuhi panggilan polisi terkait laporan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris ke Polda Metro Jaya. Fahira melaporkan Ade mengubah bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerupai tokoh wajah “Joker.”
“Saya datang ke Krimsus [Kriminal Khusus] Polda berkaitan laporan mengenai FB [Facebook] saya yang menyindir Pak Anies Baswedan sebagai Joker itu," kata Ade saat tiba di Polda Metro Jaya (PMJ), Rabu (20/11/2019).
Dosen komunikasi UI itu membawa beberapa barang bukti saat hadir di Polda Metro jaya. Ia akan menunjukkan ke penyidik soal “meme Joker Anies Baswedan” yang diposting dalam akun Facebook dia, pada 31 Oktober 2019.
“Karena saya sendiri tidak pasti apakah gambar itu yang saya upload, itu saya peroleh dari galeri foto yang saya miliki. Mungkin saya ambil dari salah satu gambar yang tersimpan di sana pada 31 Oktober. Tapi [masih sebatas] dugaan saya ya," ucap Ade.
Ade menegaskan 'meme' tersebut bukan buatan dirinya.
Menurut Ade, 'meme Anies' itu ia dapatkan dari salah satu WhatsApp Grup (WAG) yang dikirim salah satu anggota. “Jadi ada yang menyebar (dari WAG] saya upload," kata dia.
Ketika memenuhi panggilan polisi hari ini, Ade tak tampak didampingi pengacara. Sebab, saat ini masih panggilan pertama dan sifatnya hanya melakukan klarifikasi saja.
Namun, kata dia, nanti akan ada kuasa hukum yang mendampingi dia dalam menghadapi laporan Fahira Idris terkait kasus “meme Joker Anies.”
“Kalau masih level klarifikasi, tanpa kuasa hukum enggak apa-apa. Tapi, beliau [pengacara] akan datang," kata dia.
Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya karena diduga mengubah terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
“Saya sangat-sangat terkejut dan merasa tersinggung ya sebagai warga DKI Jakarta. Ternyata memang banyak sekali yang tersinggung [Foto Anies diubah Jadi Joker],” kata Fahira saat itu.
Fahira melaporkan Ade kepada polisi disertai dengan barang bukti berupa hasil tangkapan layar dari akun FB Ade Armando.
Pasal yang dilaporkan berkaitan dengan larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat (1) junto Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz