tirto.id - Arif Yustian, salah satu korban kecelakaan Lion Air yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, tidak tercatat dalam manifes penumpang. Pria yang akrab disapa Iyus ini padahal berada di dalam pesawat tujuan Pangkalpinang itu karena menggantikan koleganya bernama Krisma Wijaya.
Arif Yustian adalah karyawan PT Sky Pasific Indonesia. Sebelum meninggal, ia ditugaskan perusahaanya ke Pangkalpinang, Bangka Belitung. Ia menggantikan Krisma Wijaya, rekan satu kantornya yang telah mengundurkan diri dan namanya masih tercatat dalam manifes.
Saat berangkat ke Pangkalpinang, Arif pergi bersama Darwin Harianto dan Rohmanir Pandi Sagala yang juga turut menjadi korban.
Berdasarkan manifes penumpang JT-610 yang dirilis Lion Air, nama Arif Yustian memang tak tercatat dalam daftar. Di situ hanya tertera nama Krisma Wijaya (manifes nomor 171), Darwin Harianto (manifes nomor 058), dan Rohmanir Pandi Sagala (manifes nomor 132).
Tidak terdaftarnya nama Arif dalam manifes penumpang Lion Air JT-610 ini memunculkan tanya soal pengawasan pendataan penumpang dalam industri penerbangan di tanah air. Lantas, bagaimana prosedur pengecekan itu dilakukan?
Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan Lion Air selama ini menerapkan prosedur ketat dalam proses pengecekan penumpang. Petugas Lion Air, diklaim Danang, akan mengecek kesesuaian identitas di tiket dengan kartu tanda identitas diri semisal KTP atau SIM.
"Kemudian harus melapor, harus check in. Itu [juga] harus menunjukkan identitas. Nah nanti di security check point kan juga ada pengecekan lagi. Itu harus cek boarding pas sesuai dengan identitas penumpang," klaim Danang.
Prosedur pengecekan ini, kata dia, juga berlaku untuk penumpang yang sudah check in online. Lion Air, kata Danang, tetap mewajibkan penumpang melapor saat tiba di bandara keberangkatan.
"Itu sesuai dengan prosedur standar. Check in online memang memberikan kemudahan, tapi ketika sampai di airport, harus melapor lagi, harus check in lagi," ujarnya.
Meski Danang mengklaim sudah menerapkan standar dalam pemeriksaan sebelum naik pesawat, pengamat penerbangan sekaligus anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie sangsi atas hal ini.
Alvin menyebut, prosedur itu banyak tidak dilaksanakan secara konsisten oleh airline. "Bisa saja yang bisa check in itu yang namanya tertera, tapi setelah dia dapat boarding pas dipindahkan ke orang lain, kan?" kata Alvin kepada reporter Tirto, kemarin malam.
Masalah semakin menjadi saat petugas maskapai kembali tak mencocokkan data diri dengan boarding pas ketika penumpang hendak masuk ke dalam pesawat. "Seharusnya diperiksa. Pada waktu mau masuk pesawat seharusnya diperiksa lagi," kata dia.
Alur prosedur pengecekan ganda yang seharusnya diperhatikan maskapai dan penumpang. Dalam konteks kasus Arif, konsultan penerbangan dari Communicavia, Gerry Soejatman menilai, kesalahan tak hanya dilakukan Lion Air semata. Penumpang hingga petugas Bandara Soekarno-Hatta, ikut punya andil.
"Karena memang masih ditemukan KTP yang dicek hanya satu orang saja, padahal seharusnya setiap orang yang naik dicek KTP-nya," kata Gerry kepada repoter Tirto.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz & Mufti Sholih