tirto.id - Kapendam Jaya Kolonel Inf Kristomei Sianturi memastikan akan menghukum prajurit Kodam Jaya apabila terbukti terlibat dalam perusakan dan pembakaran Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (12/12/2018) dini hari.
"Saya sudah terima arahan dari Bapak Pangdam, dan bila memang ada anggota Kodam Jaya yang terlibat pasti akan kita proses sesuai aturan dan hukum yang berlaku", kata Kapendam kepada Tirto, Rabu (12/12/2018).
Kodam Jaya juga mengaku akan terus bekerja sama dengan Polda Metro Jaya guna mencari pelaku penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas.
"Saat ini Kodam Jaya sedang bekerja sama, berkoordinasi terus dengan pihak Polda Metro Jaya untuk mengungkap siapa pelaku massa yang melakukan perusakan penyerangan terhadap Mapolsek Ciracas tadi," kata Kristomei.
Koordinasi ini, kata dia, akan berguna untuk mengetahui apakah ada keterkaitan antara kasus penyerangan Mapolsek ini dengan kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI AL Kapten Komaruddin (47) oleh juru parkir di depan Minimarket Arundina.
“Dari situ nanti akan kita dalami apakah itu terkait dengan kasus pemukulan anggota TNI sebelumnya atau tidak,” kata dia.
Kristomei mengatakan, tim Pomdam Jaya telah turun untuk mencari pelaku penyerangan Mapolsek Ciracas. Tim tersebut bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk mempercepat pengungkapan kasus penyerangan. Tim juga mendalami aksi penyerangan yang diduga melibatkan anggota TNI di Ciracas.
Kristomei mengaku tidak memberikan batas waktu dalam pengungkapan kasus pemukulan maupun penyerangan Mapolsek Ciracas. Kapendam menambahkan, Kodam Jaya tetap menghormati proses penyelidikan dan mengimbau agar semua pihak dapat menahan diri hingga bisa menemukan akar persoalannya.
"Kami meminta semua pihak untuk bersabar, menahan diri dan membantu proses penyelidikan, tidak melakukan tindakan provokatif dan main hakim sendiri yang justru meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Jika ada perkembangan lebih lanjut, akan segera kita sampaikan kepada publik,” kata dia.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto