Menuju konten utama

67 Personel TNI AD Jadi Tersangka Perusakan Mapolsek Ciracas

Sebanyak 67 personel TNI AD menjadi tersangka dalam kasus perusakan Mapolsek Ciracas pada akhir Agustus 2020 lalu.

67 Personel TNI AD Jadi Tersangka Perusakan Mapolsek Ciracas
Suasana pasca penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

tirto.id - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Dodik Wijanarko menyatakan sebanyak 67 personel TNI AD menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus perusakan Mapolsek Ciracas pada Sabtu (29/8/2020). Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti dalam perkara.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang ada, sebanyak 67 orang yang terdiri dari 25 satuan, telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Dodik dalam konferensi pers di Aula Gatot Subroto, Puspomad, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Dodik mengatakan proses penyidikan hingga Rabu (11/11/2020) dilakukan dengan memeriksa sekitar 111 orang saksi dari 4 unsur. Keempat unsur itu terdiri atas TNI AD sebanyak 52 orang saksi, TNI AL sebanyak 7 orang saksi, Polri sebanyak 2 orang saksi, dan masyarakat umum 50 orang saksi.

Dodik mengatakan dari 67 tersangka itu, berkas perkaranya dibagi ke dalam 21 berkas dan 14 berkas perkara di antaranya dianggap sudah selesai dan dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta.

"Diharapkan pada Kamis 19 November 2020 seluruh berkas perkara akan selesai dan dikirim ke Oditur Militer II-07 Jakarta dan dikirimkan ke papera," katanya.

Meskipun berkas perkara telah selesai dan dikirim ke Oditur Militer II-07 Jakarta dengan jumlah tersangka sebanyak 67 orang, namun penyidik akan tetap menindaklanjuti apabila nanti di dalam proses persidangan di peradilan militer ditemukan bukti, fakta maupun tersangka baru.

Perusakan Mapolsek Ciracas ini berawal ketika Prada MI mengalami kecelakaan lalu lintas, tetapi malah mengaku dikeroyok saat bercerita kepada teman-teman angkatannya sesama prajurit TNI.

Prada MI lalu ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyebarkan kabar bohong atau hoaks yang memicu pengeroyokan dan penyerangan Polsek Ciracas. Alibinya mengaku sebagai korban kekerasan tak terbukti. Ia dipastikan mengalami kecelakaan tunggal.

Dalam hasil penyidikan diketahui, motif yang melatarbelakangi Prada MI sengaja menyebarkan kabar bohong kepada rekan-rekannya, karena ada perasaan takut dari Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal setelah minum minuman keras. MI takut diproses hukum lantaran saat kejadian tidak miliki SIM C dan tidak membawa STNK saat jatuh dari sepeda motor.

Baca juga artikel terkait PENYERANGAN POLSEK CIRACAS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto