Menuju konten utama

Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas Jadi 66 Anggota TNI Tiga Matra

Polisi militer segera menyerahkan berkas penyidikan tersangka penyerangan Polsek Ciracas ke oditur.

Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas Jadi 66 Anggota TNI Tiga Matra
Suasana pasca penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

tirto.id - Danpuspom TNI Mayjen Eddy Rate Muis mengatakan jumlah tersangka penyerangan Polsek Ciracas Jakarta Timur dan penganiayaan masyarakat sipil menjadi 66 orang. Mereka berasal dari tiga matra, TNI AD paling banyak.

"Dari oknum TNI AD sebanyak 58 orang, oknum TNI AL tujuh orang dan oknum TNI AU satu orang," kata Eddy dalam jumpa pers di Markas Puspomad Jakarta, Rabu (23/9/2020), melansir Antara.

Hingga saat ini, Pusat Polisi Militer TNI bersama Pusat Polisi Militer AD masih melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap tersangka lain dalam kasus tersebut, sesuai dengan alat bukti yang dimiliki.

"Kita punya rekaman, foto dan data hp serta bekerja sama dengan instansi lain untuk mengungkap tersangka lain dalam kasus itu," jelasnya.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, Letjen Dodik Widjanarko mengatakan 58 tersangka dari AD berasal dari 26 satuan. Sebelumnya, 95 anggota AD dari 39 satuan telah diperiksa sebagai saksi dan sebagian besar jadi tersangka.

"Jumlah tersangka dari AD sebanyak 58 orang dari 26 satuan. Sebanyak lima orang personel dimintai keterangan mendalam. Dari 5 personel, satu orang dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sisanya tetap dilakukan pendalaman," kata Dodik.

Penyelidikan, kata dia, masih terus berjalan sampai semua perkara tuntas dan berkas perkara dilimpahkan ke Oditur Militer.

"Kami minta kepada masyarakat jika masih ada informasi, sampaikan, untuk membantu menuntaskan semua ini," ujarnya.

Sementara terkait Prada Muhammad Ilham (MI), anggota Dirkumad TNI AD berkas perkaranya segera diserahkan ke oditur.

"Perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka prada MI saat ini sudah dalam tahap pemberkasan. Minggu ini atau paling lambat awal minggu depan, berkas sudah dilimpahkan kepada oditur militer Jakarta," kata Dodik.

Prada MI ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyebarkan kabar bohong atau hoaks yang memicu pengeroyokan dan penyerangan Polsek Ciracas. Alibinya mengaku sebagai korban kekerasan tak terbukti. Ia dipastikan mengalami kecelakaan tunggal.

Dalam hasil penyidikan diketahui, motif yang melatarbelakangi Prada MI sengaja menyebarkan kabar bohong kepada rekan-rekannya, karena ada perasaan takut dari Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal setelah minum minuman keras. Ilham takut diproses hukum lantaran saat kejadian tidak miliki SIM C dan tidak membawa STNK saat jatuh dari sepeda motor.

Baca juga artikel terkait PENYERANGAN POLSEK CIRACAS

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Zakki Amali